Pencarian

DPRD Badung Susun Perda Pemberdayaan Ormas, Target Rampung Akhir 2026: Pendataan Hingga Evaluasi Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 • 15:28:31 WIB
DPRD Badung Susun Perda Pemberdayaan Ormas, Target Rampung Akhir 2026: Pendataan Hingga Evaluasi Jadi Prioritas
Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda Pemberdayaan Ormas rampung pada akhir 2026.

MANGUPURA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menargetkan penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas rampung pada akhir 2026. Target ini mengemuka setelah Pansus menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi di Ruang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Selasa (18/8/2026), dengan melibatkan akademisi Universitas Warmadewa, camat, perbekel/lurah, dan perwakilan ormas.

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar instrumen untuk merapikan ormas secara administratif. Menurutnya, ada tiga tahapan kunci yang menjadi fokus utama: pendataan, evaluasi, dan pemberdayaan.

Data Orman Aktif Jadi Fondasi Utama Regulasi

Lanang Umbara menjelaskan, pemerintah daerah membutuhkan data valid mengenai ormas yang benar-benar aktif, jenis kegiatan yang dijalankan, serta kontribusi nyata mereka bagi masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum menentukan bentuk pemberdayaan yang tepat.

“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.

Pihaknya meyakini aspirasi yang lahir dari tingkat akar rumput memiliki nilai strategis karena berangkat dari pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Setiap masukan yang disampaikan akan dikaji kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi sebelum diakomodasi dalam raperda.

Menjaga Iklim Investasi dan Ketertiban Sosial

Selain aspek pemberdayaan, Pansus memberikan perhatian serius pada peran ormas dalam menjaga iklim sosial dan investasi di Badung. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, stabilitas keamanan menjadi prasyarat mutlak agar roda ekonomi tetap berputar.

Lanang menekankan pentingnya membangun hubungan positif antara ormas, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Keberadaan ormas diharapkan menjadi mitra pembangunan, bukan justru menjadi gangguan yang membuat investor hengkang.

“Ketika investasi diganggu oleh ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ruang Tumbuh Ormas Tetap Terbuka

Meski mengatur ketertiban, Lanang memastikan raperda ini tidak diarahkan untuk membatasi ruang gerak ormas. Sebaliknya, regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih luas bagi ormas untuk berkembang dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Di satu sisi, ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Di sisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Setelah tahapan penyerapan aspirasi ini, Pansus akan melanjutkan pembahasan mendalam terhadap berbagai masukan yang telah dihimpun. Aspirasi yang relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat akan diakomodasi, sementara hal-hal di luar materi muatan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. DPRD Badung juga akan menjalankan fungsi pengawasan di lapangan apabila ditemukan persoalan terkait aktivitas ormas.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartabalionline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks