DENPASAR — Lahan pertanian produktif di Pulau Dewata kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, sebuah regulasi yang dirancang untuk menghentikan laju konversi sawah menjadi vila, hotel, dan kawasan komersial yang selama ini terus menggerus area subur Bali.
Rektor Dwijendra University, Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A., menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai Perda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum vital untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pertanian Bali sekaligus melindungi subak yang telah diakui UNESCO.
Salah satu poin krusial dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 adalah pembatasan ekstrem terhadap perubahan fungsi lahan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan menjadi lahan non-pertanian. Regulasi ini tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui ancaman pidana bagi pihak yang melanggar tata ruang, terutama di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).
"Penegakan hukum menjadi bagian penting agar aturan ini benar-benar efektif melindungi lahan pertanian Bali dari berbagai bentuk pelanggaran," tegas Gede Sedana dalam keterangan yang diterima redaksi.
Pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada aspek represif. Sejumlah program pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mulai dari rehabilitasi jaringan irigasi, penyediaan benih unggul, subsidi pupuk, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitasi sertifikasi pertanian organik, jaminan harga hasil panen, dan asuransi pertanian juga masuk dalam paket kebijakan ini.
Langkah hilirisasi produk pertanian juga digenjot melalui sinergi lintas dinas, termasuk rencana pembentukan BUMD Pangan yang diharapkan mampu memperkuat distribusi dan pemasaran produk lokal Bali. Menurut Gede Sedana, berbagai kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Alih fungsi lahan pertanian di Bali telah berlangsung masif dalam satu dekade terakhir, didorong oleh pesatnya pembangunan sektor pariwisata. Lahan produktif banyak berubah menjadi vila, hotel, dan kawasan komersial, mengancam ketahanan pangan daerah dan keberlanjutan budaya agraris Bali yang melekat pada sistem subak. Perda Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya.
Gede Sedana mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda ini agar berjalan konsisten. "Komitmen pemerintah ini harus diperkuat melalui pengawasan bersama serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga alam Bali, manusia Bali, dan budaya Bali sebagai fondasi utama pembangunan Bali yang berkelanjutan," pungkasnya.