Pemkab Tabanan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok Saja

Penulis: Xander Situmorang  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 19:43:31 WIB
Pemkab Tabanan resmi menghapus denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2026, wajib pajak cukup bayar pokok saja.

TABANAN — Beban denda akumulatif yang kerap menghambat warga melunasi PBB-P2 kini dihapus sementara. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Ni Wayan Mariati, menegaskan bahwa program ini hanya mewajibkan pembayaran nominal pokok pajak.

“Yang berat bagi warga selama ini di denda. Makanya di program ini diberikan keringanan. WP hanya bayar pokoknya saja,” ujar Mariati, Kamis (2/7).

Mengapa Denda Jadi Hambatan Utama Warga?

Selama bertahun-tahun, banyak wajib pajak di Tabanan menunggak bukan karena tidak mampu membayar pokok, melainkan karena denda keterlambatan yang menumpuk. Akumulasi denda ini membuat nominal tagihan membengkak hingga di luar kemampuan warga.

Pemkab Tabanan memanfaatkan momentum ini untuk memberikan relaksasi ekonomi. Program penghapusan denda diharapkan memacu antusiasme warga melunasi kewajiban sebelum masa pajak berakhir.

Distribusi SPPT ke 133 Desa Sudah Tuntas

Proses penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke seluruh desa di Tabanan telah rampung pada Juni 2026. Dokumen ini menjadi dasar bagi warga untuk segera membayar melalui kanal yang tersedia.

“Masa penyebaran SPPT baru berakhir pada Juni 2026 kemarin,” sebut Mariati.

Siapa Sasaran Prioritas Penagihan?

Pemkab tidak hanya menunggu warga datang. Strategi jemput bola diterapkan dengan mendatangi langsung wajib pajak kategori buku empat, lima, dan enam—mereka yang memiliki ketetapan di atas Rp 1 juta. Fokus penyisiran terbesar berada di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, dua wilayah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tertinggi.

“Maksudnya SPPT dengan ketetapan di atas Rp 1 juta. Istilah kami itu buku empat, lima, dan enam,” jelas Mariati.

Gebyar Pajak dan Sosialisasi Massal Menanti

Setelah distribusi SPPT mencapai 85 persen, Pemkab Tabanan berencana menggelar gebyar pajak. Acara ini akan digabung dengan sosialisasi masif pembayaran PBB-P2, memanfaatkan momentum hari besar seperti perayaan kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Kota Singasana.

“Sekalian kami melaksanakan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2. Bisa pas tujuh belasan atau HUT Kota Singasana,” imbuhnya.

Batas Waktu Ketat: 31 Desember 2026

Program penghapusan denda hanya berlaku efektif hingga 31 Desember 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, per 1 Januari 2027, denda pajak akan kembali dihitung secara otomatis dan bersifat akumulatif.

Meski realisasi pada triwulan pertama dan kedua masih terfokus pada pencetakan dan penyebaran dokumen, pihak Bakeuda optimistis target pendapatan akan melonjak signifikan pada paruh kedua 2026. “Target kami di tiap TW beda-beda. Nanti di TW tiga dan empat baru tinggi,” pungkas Mariati.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: kilasbali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top