Gugatan Rp 25 Miliar ke Empat Media di Bali, Solidaritas Jurnalis dan 30 Advokat Siap Lawan di Pengadilan

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 15:59:01 WIB
advokat lintas organisasi profesi hukum menyatakan kesiapan mendampingi empat media yang digugat Rp 25 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR — Sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan mendampingi empat media yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., menyebutkan bahwa jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring derasnya dukungan yang mengalir dari berbagai kalangan.

Mengapa Gugatan Perdata Dinilai Keliru?

Menurut Imas, sapaan akrab Suardana, seluruh pemberitaan yang menjadi objek gugatan lahir dari fakta hukum yang riil. Jurnalis menulis berdasarkan rangkaian peristiwa hukum yang faktual, bahkan telah melalui putusan pengadilan negeri dan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

"Bahkan, kami telah memberikan hak jawab kepada pihak penggugat. Jadi, pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan," ujar Imas pada Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, bukan pengadilan umum.

Empat Media yang Digugat dan Jadwal Sidang

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat adalah Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan Mangupuranews.com. Sidang perdana gugatan tersebut telah dijadwalkan pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Untuk sidang pertama pada 22 Juli nanti, kami siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung," cetus Imas.

Fakta Hukum di Balik Pemberitaan

Imas menjelaskan bahwa kasus yang diberitakan media bukanlah isu buatan jurnalis. Perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat melalui putusan banding. Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus tersebut tengah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi, apalagi yang hendak pihak penggugat persoalkan?" ujarnya bertanya.

Para advokat yang tergabung dalam tim pembela menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan sekadar mendampingi di persidangan. Mereka ingin meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan mutlak Dewan Pers. "Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun," tegas Imas yang juga menjabat sebagai ketua LABHI Bali dan Ketua DPC PERADI SAI Denpasar.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: redaksibali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top