KLUNGKUNG — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi awal Juli lalu akhirnya terungkap setelah polisi mengendus jejak pelaku melalui rekaman CCTV. BG, pria 30 tahun yang sebelumnya bekerja pada korban, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (28/7/2026). "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah gudang kawasan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung," ujarnya.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (1/7/2026) malam. Sebelumnya, korban sempat meminjamkan motor Yamaha Jupiter MX bernopol DK 6346 MN kepada salah satu pekerjanya untuk beraktivitas pada pagi hari. Motor itu dikembalikan dan diparkir di garasi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita.
Sayangnya, kunci kontak masih menempel dan korban lupa mengambilnya. Celah itu langsung dimanfaatkan BG. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban terkejut saat mendapati motornya sudah raib dari garasi.
Korban sempat menyisir area sekitar rumah dan bertanya kepada rekannya, namun hasilnya nihil. Beberapa pekan kemudian, laporan resmi akhirnya diterima Polres Klungkung. Polisi langsung bergerak, mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi.
"Meski peristiwa terjadi beberapa waktu lalu, dari pengumpulan bahan keterangan dan analisis rekaman CCTV, petunjuk tetap mengarah kuat kepada pelaku BG. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya," jelas Alit.
Saat diperiksa, BG mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih tercantol. Motor tersebut kemudian digadaikan di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. "Uang hasil gadai dipakai untuk makan sehari-hari," kata Alit menirukan pengakuan pelaku.
Polisi menyita motor milik korban, dokumen kendaraan, dan baju yang dipakai BG saat beraksi. Pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.