Polres Klungkung Ringkus Karyawan Asal Banyuwangi yang Gasak Motor Mantan Majikan, Digadaikan demi Biaya Hidup

Penulis: Usman Harun  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 17:33:01 WIB
Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial BG di gudang kawasan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, terkait kasus pencurian sepeda motor.

KLUNGKUNG — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi awal Juli lalu akhirnya terungkap setelah polisi mengendus jejak pelaku melalui rekaman CCTV. BG, pria 30 tahun yang sebelumnya bekerja pada korban, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (28/7/2026). "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah gudang kawasan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung," ujarnya.

Kunci Tertinggal di Motor, Pelaku Langsung Gasak

Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (1/7/2026) malam. Sebelumnya, korban sempat meminjamkan motor Yamaha Jupiter MX bernopol DK 6346 MN kepada salah satu pekerjanya untuk beraktivitas pada pagi hari. Motor itu dikembalikan dan diparkir di garasi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita.

Sayangnya, kunci kontak masih menempel dan korban lupa mengambilnya. Celah itu langsung dimanfaatkan BG. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban terkejut saat mendapati motornya sudah raib dari garasi.

Rekaman CCTV Jadi Kunci Identifikasi Pelaku

Korban sempat menyisir area sekitar rumah dan bertanya kepada rekannya, namun hasilnya nihil. Beberapa pekan kemudian, laporan resmi akhirnya diterima Polres Klungkung. Polisi langsung bergerak, mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi.

"Meski peristiwa terjadi beberapa waktu lalu, dari pengumpulan bahan keterangan dan analisis rekaman CCTV, petunjuk tetap mengarah kuat kepada pelaku BG. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya," jelas Alit.

Digadaikan untuk Biaya Makan Sehari-hari

Saat diperiksa, BG mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih tercantol. Motor tersebut kemudian digadaikan di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. "Uang hasil gadai dipakai untuk makan sehari-hari," kata Alit menirukan pengakuan pelaku.

Polisi menyita motor milik korban, dokumen kendaraan, dan baju yang dipakai BG saat beraksi. Pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter: Usman Harun
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top