KLUNGKUNG — Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan mantan karyawan ini terungkap setelah korban, I Nyoman Pasek (53), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Peristiwa pencurian itu bermula pada 1 Juli 2026. Korban meminjamkan motor Yamaha Jupiter MX miliknya kepada seorang karyawan bernama Cahyono untuk keperluan kerja.
Sepulang kerja sekitar pukul 17.00 Wita, Cahyono mengembalikan motor tersebut ke garasi rumah korban. Namun, kunci kontak masih tertinggal menggantung di motor.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada BG. Pelajar berhasil diamankan di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.
Dalam pemeriksaan, BG mengakui perbuatannya. Ia membawa kabur motor tersebut dan menggadaikannya di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung.
“Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Jupiter MX, anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Ia kini ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.