DENPASAR — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Bali pada Jumat (7/8/2026). Layanan ini menyasar pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, sebagai alternatif pengurusan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di Kabupaten Klungkung, lokasi pelayanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Sementara itu, warga Bangli dapat mengurus perpanjangan SIM di Pasar Kintamani yang buka lebih awal, yakni pukul 08.00 WITA.
Selain Klungkung dan Bangli, layanan serupa juga tersedia di Denpasar, Tabanan, dan Badung. Masing-masing titik memiliki jadwal operasional yang berbeda, sehingga warga perlu menyesuaikan waktu kedatangannya.
Perpanjangan SIM dipungut biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen agar proses perpanjangan dapat diproses petugas. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum layanan diberikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini dan wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.
Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang. Warga diimbau mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi agar tidak sia-sia.