5 Titik Layanan SIM Keliling di Bali Jumat 7 Agustus 2026, Catat Lokasi Klungkung hingga Bangli

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:46:31 WIB
Warga mengantre untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling di depan Kantor Bupati Klungkung, Jumat (7/8/2026).

DENPASAR — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Bali pada Jumat (7/8/2026). Layanan ini menyasar pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, sebagai alternatif pengurusan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Di Kabupaten Klungkung, lokasi pelayanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Sementara itu, warga Bangli dapat mengurus perpanjangan SIM di Pasar Kintamani yang buka lebih awal, yakni pukul 08.00 WITA.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Empat Wilayah Lain

Selain Klungkung dan Bangli, layanan serupa juga tersedia di Denpasar, Tabanan, dan Badung. Masing-masing titik memiliki jadwal operasional yang berbeda, sehingga warga perlu menyesuaikan waktu kedatangannya.

  • Denpasar: Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 09.00 WITA - selesai
  • Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan, pukul 08.00 WITA - selesai
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00 WITA - selesai

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan PNBP

Perpanjangan SIM dipungut biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen agar proses perpanjangan dapat diproses petugas. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum layanan diberikan.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini dan wajib membuat SIM baru di kantor Satpas.

Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang. Warga diimbau mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi agar tidak sia-sia.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top