Pencarian

Pemkab Gianyar Matangkan Kesiapan Aturan Pelindungan Data Pribadi, Efektif Berlaku Januari 2027

Kamis, 17 September 2026 • 13:01:02 WIB
Pemkab Gianyar Matangkan Kesiapan Aturan Pelindungan Data Pribadi, Efektif Berlaku Januari 2027

GIANYAR — Jajaran pengelola data, tim teknologi informasi, dan petugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar mengikuti sosialisasi pelindungan data pribadi melalui Zoom Meeting. Sosialisasi ini menghadirkan Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Made Widiartha, sebagai narasumber.

Fokus pembahasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini dianggap memberi pedoman yang lebih operasional bagi perangkat daerah.

Masa Transisi Enam Bulan Sebelum Aturan Mengikat

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, menyebut PP tersebut diundangkan pada 16 Juli 2026 dan baru berlaku efektif enam bulan kemudian, tepatnya Januari 2027. Menurut dia, rentang waktu itu harus dimanfaatkan untuk membenahi seluruh aspek teknis dan regulasi internal.

"PP ini diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian, tepatnya Januari 2027. Masa transisi ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan seluruh aspek teknis dan regulasi internal," jelas Dian.

Beda Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik

Dian memaparkan bahwa aturan anyar ini membedakan secara spesifik dua kategori data. Data pribadi umum mencakup nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Sementara data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, hingga data keuangan.

Pembedaan itu berdampak langsung pada kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah. Dalam regulasi baru, OPD berperan sebagai Pengendali Data Pribadi.

Kewajiban Baru yang Menempel pada Setiap OPD

Setiap OPD wajib menyusun kebijakan internal pemrosesan data, melakukan penilaian dampak pelindungan data, serta menunjuk petugas khusus pengawas data. Tiga kewajiban itu menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum aturan resmi mengikat.

Diskominfo Gianyar menyatakan berkomitmen mengawal kesiapan infrastruktur aplikasi, sistem keamanan digital, hingga kapasitas SDM pengelola data di seluruh perangkat daerah. Pendampingan dilakukan agar tidak ada OPD yang tertinggal saat tenggat tiba.

Tanggung Jawab Moral Menjaga Kepercayaan Warga

Dian menegaskan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, ada tanggung jawab moral pemerintah di baliknya.

"Pelindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kepercayaan krama Gianyar menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, aman, dan akuntabel," tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal Pemkab Gianyar menyiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi berlakunya PP Nomor 33 Tahun 2026 pada Januari 2027.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarbali.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks