Sidak Bea Cukai Ngurah Rai, Komisi I DPRD Bali Tak Terima Daftar Barang Sitaan Rp 12,55 Miliar

Penulis: Yanto Prasetya  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:07:01 WIB
Sidak Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai Ngurah Rai berlangsung di gudang penyimpanan barang bukti.

BADUNG — Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, itu awalnya berjalan lancar. Rombongan diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, dan sempat meninjau langsung gudang penyimpanan barang bukti.

Di lokasi, Komisi I melihat ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek premium yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Namun, saat meminta daftar inventaris barang sitaan sebagai dasar pengawasan, DPRD justru tidak mendapat data yang diminta.

Alasan Bea Cukai Menahan Data dari DPRD

Pihak Bea Cukai beralasan data tersebut belum bisa diberikan lantaran proses penyidikan masih berjalan. Ada pula kekhawatiran status keaslian barang yang belum terbukti secara hukum hingga persidangan selesai.

Menanggapi hal itu, I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa permintaan data ini murni untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan intervensi proses hukum. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana barang sitaan negara dikelola. Karena itu kami meminta data sebagai bentuk akuntabilitas, bukan untuk mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Anggota DPRD Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi I, Dr. Somvir, menyoroti aspek hukum lain dari penanganan barang bukti ini. Ia mempertanyakan dasar penetapan barang sebagai produk palsu sebelum ada keputusan pengadilan.

“Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?” ujarnya.

Somvir menekankan bahwa seluruh proses penanganan barang sitaan wajib mengedepankan kepastian hukum. Hal ini untuk menghindari persepsi keliru di tengah masyarakat.

Konteks Pengungkapan 19.142 Botol MMEA oleh Bea Cukai dan BAIS TNI

Sidak ini digelar beberapa hari setelah operasi gabungan Bea Cukai bersama BAIS TNI pada 23 Juli 2026. Operasi itu mengungkap dugaan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga memakai pita cukai palsu.

Nilai barang hasil penindakan dari operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bali, NTB, dan NTT itu mencapai Rp 12,55 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp 2,14 miliar.

PR Transparansi di Tengah Kerahasiaan Penyidikan

Komisi I DPRD Bali menilai kasus ini menjadi ujian keseimbangan antara kerahasiaan penyidikan dan hak publik atas informasi. Badan publik memang memiliki kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun ada pengecualian jika pembukaan data berpotensi menghambat penegakan hukum.

DPRD memastikan akan terus mengawal penanganan barang hasil penindakan ini. Koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum diharapkan diperkuat agar akuntabilitas pengelolaan barang sitaan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: balinetizen.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top