KLUNGKUNG — Tim gabungan yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung ini melibatkan Keimigrasian, Kejaksaan, Kepolisian, BPKPD, Asisten I, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung. Pengawasan difokuskan pada kelengkapan regulasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi kebocoran retribusi daerah dari operasional bisnis asing di kawasan wisata tersebut.
Temuan di Lokasi Kedua: Izin Bodong dan Langgar Sempadan Pantai
Dari penyisiran di tiga tempat usaha, fakta mengejutkan ditemukan pada lokasi kedua. Bangunan fisik usaha penyelaman (diving) itu berdiri melanggar aturan batas sempadan pantai.
Usaha tersebut juga belum mengantongi izin operasional resmi meski telah berjalan selama bertahun-tahun. Yang lebih krusial, pelaku usaha belum mengurus NPWPD yang menjadi kewajiban setiap badan usaha untuk berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati: SP 1 Hingga SP 3, Jika Bandel Langsung Tutup
Bupati I Made Satria menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelanggaran administratif yang merugikan negara. Pemerintah kabupaten akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum mengambil tindakan tegas.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk memastikan setiap usaha dari warga negara asing di Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku. Kami akan terbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Jika sampai SP 3 perizinan tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya,” tegas I Made Satria di sela-sela peninjauan.
Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi Investor Asing
Selain sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha, Pemkab Klungkung juga menyerahkan indikasi pelanggaran hukum terkait dugaan kerugian keuangan daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Meski bersikap lugas, Pemkab Klungkung membuka pintu pendampingan bagi investor asing yang memiliki iktikad baik untuk membenahi dokumennya. Adapun dokumen wajib yang ditegaskan meliputi:
- Visa/paspor kerja TKA
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin operasional
- Kesesuaian tata ruang
- NPWPD
Pemantauan Bakal Diperluas ke Seluruh Nusa Penida
Bupati menegaskan bahwa operasi serupa akan terus menyasar ke seluruh wilayah Nusa Penida secara berkelanjutan. Prinsipnya, setiap usaha yang beroperasi di daerahnya harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah.
“Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Pemantauan ini akan terus kami sasar ke seluruh wilayah Nusa Penida secara berkelanjutan,” pungkas Made Satria.