Imigrasi Bali Amankan 66 WNA Nakal dari 27 Negara dalam Sepekan, 22 Orang Diduga Ganggu Ketertiban

Penulis: Usman Harun  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:51:31 WIB
Imigrasi Bali mengamankan 66 WNA dari 27 negara dalam sepekan terakhir melalui operasi pengawasan berbasis digital dan patroli lapangan.

DENPASAR — Operasi pengawasan orang asing yang digencarkan Imigrasi Bali dalam sepekan terakhir menghasilkan 66 WNA yang diamankan. Ribuan data digital tervalidasi dan patroli lapangan di sejumlah wilayah kerja menjadi kunci pengungkapan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa jajarannya memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen para WNA. Langkah ini dinilai efektif mempersempit ruang gerak pelanggar.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Rincian Pelanggaran: Overstay hingga Ganggu Ketertiban

Dari total 66 WNA yang diamankan, petugas mengelompokkan pelanggaran ke dalam tiga kategori utama. Data ini menunjukkan variasi modus yang digunakan para pelanggar di Bali.

  • 24 WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.
  • 20 WNA kedapatan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
  • 22 WNA diduga mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Operasi ini menjangkau wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Selain melakukan penindakan, tim juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Satgas Dharma Dewata: Respons Cepat Gangguan Keteraturan

Pembentukan Satgas Patroli Dharma Dewata bukan tanpa alasan. Felucia menjelaskan, satgas ini hadir sebagai jawaban atas meningkatnya pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, tetapi tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selain memperketat pengawasan, satgas ini juga bertugas memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. Kehadiran mereka diharapkan mampu menekan angka pelanggaran yang kerap meresahkan warga dan merusak citra pariwisata Bali.

Imbauan untuk Warga: Laporkan Indikasi Pelanggaran

Felucia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing. Keterlibatan warga dinilai penting untuk memperkuat data dan pengawasan yang dilakukan petugas.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.

Dengan adanya sinergi antara pengawasan digital, patroli lapangan, dan partisipasi warga, Imigrasi Bali berharap dapat menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku bagi semua orang asing yang berada di Indonesia.

Reporter: Usman Harun
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top