DENPASAR — Perayaan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali tidak sekadar seremoni, melainkan momentum evaluasi kritis perjalanan pembangunan daerah. Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan capaian dan arah pembangunan Bali hingga 2030 di hadapan DPRD Bali, Jumat (14/8), dengan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kebudayaan Bali.
Dalam pidatonya, Koster mengingatkan bahwa Provinsi Bali telah melewati perjalanan panjang sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958. Ia juga mengenang dedikasi tujuh gubernur pendahulunya, dari Anak Agung Bagus Suteja hingga I Made Mangku Pastika, yang disebutnya sebagai fondasi pembangunan Bali saat ini.
“Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Kita sebagai generasi penerus yang mewarisi spirit pengabdian beliau, wajib meneruskan perjuangan dan pengabdian beliau, membangun Bali pada masa kini dan masa depan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga eksistensi keberlanjutan Bali sepanjang masa,” kata Koster.
Salah satu capaian penting yang disorot Koster adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi ini memberikan pengakuan dan kewenangan khas bagi Bali, termasuk pengakuan keberadaan Desa Adat dan Subak, serta pembangunan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
UU tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Gubernur Bali dalam mengonsolidasikan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Koster menyebut regulasi ini telah dijadikan payung hukum untuk menata arah pembangunan sesuai karakteristik Bali.
Meski demikian, Koster mengakui implementasi UU tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk penguatan pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Ia mengaku telah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI, namun belum memperoleh respons sesuai harapan.
Di sektor pendanaan, Bali telah menjalankan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) sebagai sumber pembiayaan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam. Pada 2025, realisasi PWA mencapai Rp 369 miliar dengan tingkat kepatuhan pembayaran sekitar 35,4 persen wisatawan asing.
Koster juga menyebut ketentuan mengenai kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat telah diatur melalui Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan konsolidasi dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menegaskan bahwa peringatan hari jadi harus menjadi bahan evaluasi terhadap arah pembangunan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Bali terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai peraturan, program, dan alokasi anggaran pemerintah daerah.
“Peringatan hari jadi harus menjadi momentum melakukan evaluasi secara kritis terhadap arah pembangunan daerah,” ujar Dewa Jack, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, pengawasan DPRD mencakup penerapan aturan yang telah disepakati bersama, termasuk penataan tata ruang, perlindungan adat, serta penanganan persoalan lingkungan. Dewa Jack berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin diperkuat untuk mewujudkan Bali yang mandiri, inklusif, dan tangguh.
“Hubungan antara DPRD dan Pemprov Bali perlu terus dibangun dalam semangat kemitraan yang harmonis, tetapi tetap kritis,” katanya.
Capaian pembangunan Bali periode 2018-2023 telah dituangkan dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru. Koster menjelaskan, seluruh capaian tersebut diarahkan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Ke depan, arah pembangunan Bali dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dokumen ini menjadi panduan jangka panjang yang memastikan pembangunan Bali tidak hanya mempertahankan keindahan dan identitas budaya, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat dan kebermanfaatannya bagi generasi mendatang.