BALI — Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tengah digodok pemerintah. Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan ini tidak boleh berubah menjadi tembok baru bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan pemerintah.
Kekhawatiran itu disampaikan Taufan dalam kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang dirangkaikan dengan pembahasan verifikasi digitalisasi perlindungan sosial bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026).
Taufan mengingatkan, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki telepon pintar, jaringan internet yang stabil, atau kemampuan literasi digital untuk melakukan autentikasi mandiri. Jika IKD dijadikan satu-satunya syarat, dikhawatirkan justru menutup akses warga terhadap haknya.
“Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan,” ujar Taufan dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu, ia menekankan dua jalur pelayanan harus berjalan beriringan. Jalur digital memanfaatkan IKD dan verifikasi sistem, sementara jalur luring tetap mengandalkan KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, pendampingan verifikasi (assisted verification), hingga layanan jemput bola ke desa-desa.
Persoalan akses ini penting karena ketepatan penyaluran bansos tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran. Menurut Taufan, sistem harus mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: apakah orangnya benar, apakah berhak, dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
“Ketepatan bansos dimulai dari data yang akurat dan identitas yang dapat diverifikasi,” terangnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab, kondisi sosial-ekonomi warga berubah terus—mulai dari perpindahan domisili, anggota keluarga meninggal, hingga perubahan penghasilan. Digitalisasi identitas tidak akan berguna jika data kesejahteraan sosial tidak diperbarui.
“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak data. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa data antarinstansi dapat berbicara satu sama lain dan terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” kata Taufan.
Bagi masyarakat yang selama ini menerima bansos, tidak ada kewajiban mendadak untuk beralih ke IKD. KTP elektronik (KTP-el) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap berlaku untuk verifikasi data di lapangan.
Jika tidak memiliki ponsel atau kesulitan mengakses internet, warga tetap bisa melaporkan perubahan data atau mengecek status bantuan melalui perangkat desa/kelurahan atau petugas pendamping sosial. Waspadai pula praktik calo yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses verifikasi bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Untuk memastikan data Anda akurat dan terdaftar sebagai penerima, segera laporkan perubahan kondisi keluarga (seperti kelahiran, kematian, atau pindah domisili) ke kantor desa/kelurahan setempat agar data di DTSEN dapat diperbarui.