JAKARTA — Kebijakan bebas biaya transaksi QRIS (MDR 0 persen) bakal dinikmati seluruh pedagang dan pelaku usaha di Indonesia, tidak lagi terbatas pada kategori Usaha Mikro (UMi). Bank Indonesia memastikan perluasan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 untuk semua kategori merchant dengan nilai transaksi hingga Rp100 ribu.
Sebelumnya, fasilitas ini hanya dinikmati pelaku usaha mikro. Dengan skema baru, warung, kios, hingga usaha menengah di daerah seperti Bali bisa menekan biaya operasional harian dari setiap pembayaran nontunai yang masuk.
Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh kategori merchant mendapatkan tarif transaksi 0 persen untuk pembayaran QRIS senilai maksimal Rp100 ribu. Adapun untuk kategori usaha mikro, ketentuan bebas biaya tetap berlaku hingga nominal Rp500 ribu sesuai regulasi sebelumnya.
Artinya, pedagang kecil yang biasa menerima pembayaran di bawah Rp100 ribu tidak akan dipotong biaya layanan sama sekali. Sementara pelaku UMKM dengan transaksi lebih besar masih memiliki ruang bebas biaya yang lebih luas.
Perluasan insentif ini merupakan langkah strategis Bank Indonesia untuk memperluas ekosistem pembayaran digital hingga ke pelosok. Dengan biaya transaksi yang semakin efisien, BI optimistis akseptasi dan volume transaksi harian menggunakan QRIS akan meningkat signifikan.
Selain mempercepat digitalisasi sistem pembayaran, kebijakan ini diharapkan mampu merangsang aktivitas ekonomi kerakyatan dan menjaga daya beli masyarakat di berbagai daerah, termasuk di tengah tekanan ekonomi yang masih berlanjut.
Bagi pelaku UMKM di Bali yang selama ini mengandalkan QRIS dalam operasional sehari-hari, kebijakan ini menjadi kabar baik untuk mengurangi beban biaya di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.