DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi membiarkan setiap perangkat daerah mengadakan kebutuhan secara sendiri-sendiri. Sejak 2023, Pemprov Bali telah menerapkan konsolidasi pengadaan untuk barang sejenis seperti alat tulis kantor (ATK) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan ini dinilai mampu menekan harga dan menghemat anggaran dibandingkan jika pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing dinas.
Selain konsolidasi, Pemprov Bali juga mengoperasikan mekanisme clearing house sebagai ruang konsultasi sebelum proses pengadaan dimulai. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan langkah ini memberikan kepastian hukum bagi para pengelola pengadaan.
“Berdasarkan laporan Biro PBJ, konsolidasi yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pengadaan terbukti mampu menghemat anggaran dan menghasilkan harga yang lebih efisien dibandingkan pengadaan terpisah,” ujar Dewa Made Indra saat membuka kegiatan advokasi di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Melalui clearing house, para pejabat pengadaan dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya cepat, tetapi juga aman secara hukum dan tidak melanggar regulasi.
Dewa Made Indra menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang paling rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia mengingatkan agar seluruh jajaran pengelola pengadaan di lingkungan Pemprov Bali tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan pribadi. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan berdampak langsung pada kualitas belanja daerah.
Plt. Direktur Advokasi LKPP, Firmansyah, mengapresiasi langkah progresif yang diambil Pemprov Bali. Ia menilai tata kelola pengadaan tidak cukup hanya diukur dari selesainya proses transaksi administrasi.
“Tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak hanya diukur dari selesainya proses transaksi, melainkan dari sejauh mana dampaknya terhadap penguatan industri dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K),” kata Firmansyah.
Dengan konsolidasi, pemerintah daerah juga memiliki daya tawar yang lebih kuat terhadap pemasok. Hal ini membuka peluang bagi produk lokal dan UMK-K untuk bersaing dalam skala yang lebih besar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.