DENPASAR — Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengungkapkan bahwa sektor pertanian Bali tengah berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi, laju konversi lahan sawah produktif menjadi kawasan nonpertanian terus berjalan, terutama di daerah penyangga pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Di sisi lain, regenerasi petani nyaris mandek karena profesi ini dinilai kurang menjanjikan bagi anak muda.
"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Ariel di hadapan Gubernur Bali.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali yang dipaparkan dalam audiensi, luas sawah di Bali turun dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini. Penyusutan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan sistem irigasi subak yang menjadi warisan budaya, tetapi juga ketahanan pangan masyarakat Bali.
Ariel menambahkan, persoalan kesejahteraan petani menjadi akar dari krisis regenerasi ini. Ia menyoroti rendahnya Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang tercatat 104,14 pada Maret 2025, jauh di bawah capaian NTP nasional yang menyentuh angka 123,72 pada periode yang sama. Angka ini dinilai menjadi indikator lemahnya daya beli dan pendapatan petani di Pulau Dewata.
Menurut Ariel, peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar produk pertanian lokal. Ia menilai Bali sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan yang tidak kalah bersaing dengan produk impor, asalkan mendapat dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai.
Untuk mendekatkan generasi muda pada sektor pertanian, BEM Pertanian Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Ke depan, mereka berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang promosi produk pertanian lokal Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Ia mengakui bahwa lahan produktif di Bali semakin berkurang dan kondisi subak mulai tertekan, yang berimbas pada penurunan surplus beras Bali.
"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Koster.
Koster menyatakan Pemprov Bali telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi lahan produktif, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Selain persoalan lahan, Koster menekankan pentingnya perbaikan tata niaga hasil pertanian. Ia memastikan petani harus mendapatkan harga yang layak agar sektor ini tetap menarik bagi generasi muda. "Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," tegasnya.
Pemprov Bali akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian untuk memberikan kepastian pasar bagi petani. BUMD juga diharapkan menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe), sehingga hasil pertanian lokal terserap optimal oleh industri pariwisata.
Koster juga meminta industri pariwisata menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat statusnya menjadi peraturan daerah agar implementasinya lebih mengikat.