Pencarian

BEM Pertanian Unud Desak Gubernur Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Sebut NTP Petani Bali Jauh di Bawah Rata-rata Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:08:01 WIB
BEM Pertanian Unud Desak Gubernur Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Sebut NTP Petani Bali Jauh di Bawah Rata-rata Nasional
Petani Bali menuai padi di sawah yang luasnya terus menyusut akibat alih fungsi lahan.

DENPASAR — Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengungkapkan bahwa sektor pertanian Bali tengah berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi, laju konversi lahan sawah produktif menjadi kawasan nonpertanian terus berjalan, terutama di daerah penyangga pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Di sisi lain, regenerasi petani nyaris mandek karena profesi ini dinilai kurang menjanjikan bagi anak muda.

"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Ariel di hadapan Gubernur Bali.

Luas Sawah Bali Susut Lebih dari 10 Ribu Hektare

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali yang dipaparkan dalam audiensi, luas sawah di Bali turun dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini. Penyusutan ini tidak hanya mengancam keberlanjutan sistem irigasi subak yang menjadi warisan budaya, tetapi juga ketahanan pangan masyarakat Bali.

Ariel menambahkan, persoalan kesejahteraan petani menjadi akar dari krisis regenerasi ini. Ia menyoroti rendahnya Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang tercatat 104,14 pada Maret 2025, jauh di bawah capaian NTP nasional yang menyentuh angka 123,72 pada periode yang sama. Angka ini dinilai menjadi indikator lemahnya daya beli dan pendapatan petani di Pulau Dewata.

Peningkatan Pendapatan Petani Jadi Kunci Tarik Minat Generasi Muda

Menurut Ariel, peningkatan pendapatan petani harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar produk pertanian lokal. Ia menilai Bali sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan yang tidak kalah bersaing dengan produk impor, asalkan mendapat dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai.

Untuk mendekatkan generasi muda pada sektor pertanian, BEM Pertanian Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Ke depan, mereka berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang promosi produk pertanian lokal Bali.

Gubernur Koster: Lahan Produktif Semakin Berkurang, Subak Terancam

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Ia mengakui bahwa lahan produktif di Bali semakin berkurang dan kondisi subak mulai tertekan, yang berimbas pada penurunan surplus beras Bali.

"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Koster.

Koster menyatakan Pemprov Bali telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi lahan produktif, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Pariwisata Diminta Serap Produk Lokal, BUMD Jadi Penjamin Harga

Selain persoalan lahan, Koster menekankan pentingnya perbaikan tata niaga hasil pertanian. Ia memastikan petani harus mendapatkan harga yang layak agar sektor ini tetap menarik bagi generasi muda. "Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," tegasnya.

Pemprov Bali akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian untuk memberikan kepastian pasar bagi petani. BUMD juga diharapkan menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, dan kafe), sehingga hasil pertanian lokal terserap optimal oleh industri pariwisata.

Koster juga meminta industri pariwisata menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat statusnya menjadi peraturan daerah agar implementasinya lebih mengikat.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinetizen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks