Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar memperkuat pemenuhan hak identitas anak telantar melalui Program PASTI (Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif). Sepanjang 2026 hingga 17 September, sebanyak 49 permohonan penerbitan akta kelahiran bagi anak telantar telah difasilitasi, naik dari 40 permohonan sepanjang 2025. Sinergi lintas sektor ini memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sekaligus akses layanan dasar.
DENPASAR — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan sinergi lintas sektor dalam Program PASTI dilakukan untuk memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sekaligus akses terhadap layanan dasar. Kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar bagi anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
"Pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, kami berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik," ujar Jaya Negara saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Jumat.
Kolaborasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Denpasar. Sepanjang 2025, sebanyak 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar telah difasilitasi.
Hingga 17 September 2026, jumlah permohonan yang telah difasilitasi meningkat menjadi 49 permohonan. Jaya Negara menegaskan Pemkot Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar akan terus memperkuat implementasi Program PASTI melalui pelayanan yang terpadu, responsif, dan inklusif.
"Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan," imbuhnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty mengatakan Program PASTI menjadi salah satu bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perlindungan anak, khususnya bagi anak terlantar yang membutuhkan fasilitasi pemenuhan hak identitas dan administrasi kependudukan.
"Dinas Sosial Kota Denpasar berperan dalam memfasilitasi penanganan anak terlantar, termasuk melakukan koordinasi dan menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang tersedia," katanya.
Koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Laxmy menambahkan kepemilikan akta kelahiran menjadi bukti identitas dan status kewarganegaraan anak sekaligus mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
"Fasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar menjadi langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak anak secara lebih menyeluruh," ujarnya.
Program PASTI mempertemukan Pemkot Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam satu kerangka layanan terpadu bagi anak telantar. Fasilitasi rekomendasi akta kelahiran berjalan melalui penelusuran data dan koordinasi antarperangkat daerah sebelum diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.