Pencarian

WN Prancis Overstay 100 Hari di Bali Serahkan Diri, Dideportasi via Bandara Ngurah Rai

Sabtu, 19 September 2026 • 05:32:31 WIB
WN Prancis Overstay 100 Hari di Bali Serahkan Diri, Dideportasi via Bandara Ngurah Rai

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak seorang warga negara Prancis berinisial YGB (22) yang terbukti melanggar izin tinggal berupa overstay 100 hari. YGB masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun tetap berada di wilayah Indonesia setelah masa berlakunya habis.

Pelanggaran itu terungkap setelah YGB menyerahkan diri ke kantor imigrasi setempat. Proses penindakan keimigrasian lalu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang melampaui batas izin tinggal.

Overstay 100 Hari Picu Deportasi dan Penangkalan

Tindakan terhadap YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebut orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Bentuk tindakan tersebut mencakup deportasi dan penangkalan. Karena overstay YGB mencapai 100 hari, deportasi menjadi konsekuensi yang dijalankan otoritas keimigrasian.

Diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai Pukul 12.10 WITA

Setelah melalui proses penindakan, YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA. Penerbangan yang digunakan adalah AirAsia.

Proses deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Imigrasi Tegaskan Aturan Berlaku untuk Semua Warga Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran termasuk overstay, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran tersebut adalah deportasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, di tempat terpisah mengapresiasi langkah Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinetizen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks