Singapura Tegur 10 Perusahaan RI Terkait Karhutla, APP Group Bantah Bakar Lahan

Penulis: Usman Harun  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:04:31 WIB
Singapura mengirim surat teguran kepada 10 perusahaan Indonesia terkait dugaan karhutla lintas negara.

BALI — Singapura mengirim surat teguran kepada 10 perusahaan Indonesia yang diduga terlibat karhutla penyebab kabut asap lintas negara. Dua di antaranya, PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, tercatat sebagai pemasok APP Group. Pemerintah diminta tak berhenti pada sanksi administratif dan menyeret korporasi hingga direksi ke jalur pidana.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menambah tiga nama baru ke dalam daftar dugaan keterlibatan, sehingga total menjadi 10 perusahaan. Langkah Singapura mendahului pemerintah Indonesia yang belum merilis nama-nama korporasi tersebut secara resmi.

Kesepuluh perusahaan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Dua Pemasok APP Group Masuk Daftar

PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok APP Group, raksasa industri pulp dan kertas yang merupakan bagian dari Sinarmas Group.

Manajemen APP menegaskan seluruh pemasoknya mematuhi kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy), seperti dilaporkan Bloomberg. CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi ke pihak APP Group, tetapi belum ada balasan hingga artikel ini ditayangkan. Perusahaan lain dalam daftar juga belum memberikan respons.

Pemerintah Diminta Audit Mandiri, Tak Menunggu Laporan Singapura

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendesak pemerintah memverifikasi dan menginvestigasi perusahaan yang terindikasi memicu karhutla. Pemerintah dinilai tak perlu menunggu laporan Singapura, melainkan langsung melakukan audit lingkungan, pemeriksaan konsesi, dan penelusuran lapangan.

"Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," ujar Bisman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

Bisman menekankan penegakan hukum pidana perlu dilakukan jika ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran. Hukuman tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar korporasi beserta direksi yang bertanggung jawab agar menimbulkan efek jera.

Sanksi Administratif Dinilai Tidak Cukup

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan penindakan tidak boleh mandek pada sanksi administratif jika ditemukan bukti kuat. Jalur pidana harus ditempuh melalui penyidikan terpadu antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

"Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum," ujar Sofyano.

Ia juga menuntut perusahaan bertanggung jawab secara transparan atas kerugian negara dan masyarakat, termasuk membiayai pemadaman, pemulihan ekosistem, serta kerugian kesehatan dan ekonomi.

"Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya," ujar Sofyano.

Risiko Bagi Rantai Pasok Pulp dan Kertas

Daftar teguran Singapura menyentuh langsung rantai pasok industri pulp dan kertas nasional. Bagi investor, keterlibatan pemasok dalam dugaan karhutla membawa risiko reputasi, potensi sanksi dagang dari negara tetangga, hingga tekanan pembeli global yang makin ketat soal praktik keberlanjutan.

Sejumlah pembeli internasional menerapkan kebijakan bebas deforestasi dan telah meninjau pemasok dari Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Verifikasi konsesi dan audit lingkungan yang diminta kedua pengamat menjadi ujian bagi kredibilitas komitmen nol pembakaran di tingkat pemasok, bukan hanya di tingkat korporasi induk.

Reporter: Usman Harun
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top