BALI — Seorang turis Amerika Serikat berusia 36 tahun mendatangi kantor polisi di Kota Izumi, Prefektur Kagoshima, setelah kehabisan uang dan tak punya tempat tinggal. Pemeriksaan paspor mengungkap ia masuk lewat Bandara Saga pada 15 Oktober tahun lalu dan telah overstay hampir sembilan bulan di Jepang. Kasus ini membuka kembali diskusi soal penegakan aturan visa dan prosedur pulang bagi pelanggar overstay, termasuk bagi WNI.
Kantor polisi Kota Izumi menerima kedatangan pria itu pada Sabtu (10/10) pukul 19.00 waktu setempat. Ia tampak linglung, tetapi memberanikan diri bicara kepada petugas dan mengaku telah berkeliling Jepang sebelum uangnya habis di tengah perjalanan.
Polisi meminta paspor dan memeriksa cap imigrasi. Pria itu tercatat masuk dengan visa turis jangka pendek yang berlaku 90 hari, dengan stempel kedatangan Bandara Saga tertanggal 15 Oktober.
Saat pemeriksaan berlangsung, tanggal 15 baru akan tiba lima hari kemudian. Petugas sempat bingung membaca cap masuk yang terlihat "lebih maju" dari kalender berjalan.
Penjelasannya ternyata sederhana. Cap itu merujuk pada 15 Oktober 2025, yang berarti pria tersebut telah berada di Jepang jauh melewati batas izin tinggalnya. Ia mengaku datang tahun lalu dan sadar visanya habis pada 13 Januari, tetapi tidak pernah mengajukan perpanjangan.
Pria itu menyatakan ingin pulang karena kehabisan uang. Ia menerima kemungkinan ditangkap lebih dulu karena pelanggaran visa, asalkan bisa kembali ke negaranya.
Menurut media Jepang, pelanggar overstay yang menyerahkan diri kecil kemungkinan dituntut hukuman penjara panjang. Ia diperkirakan hanya ditahan sebentar sebelum dipulangkan.
Kasus ini juga menyoroti kewajiban penginapan di Jepang untuk memeriksa dan menyimpan salinan paspor tamu asing. Belum jelas bagaimana pria tersebut bisa menghindari pemeriksaan selama hampir sembilan bulan, dan penginapan yang pernah ia tempati kini sedang diselidiki.
Jepang tengah memperketat sejumlah aturan visa yang melibatkan turis dan penduduk lokal. Sebagian publik meminta pelanggar diadili secara adil, bukan sekadar dideportasi cepat.
Praktik deportasi cepat disebut sebagai persoalan yang lama tertutup. Permintaan pengadilan yang adil ini muncul di tengah meningkatnya kasus pelanggaran visa oleh wisatawan asing.
Wisatawan Indonesia yang overstay di Jepang disarankan segera menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Jepang. Jangan menunggu sampai tertangkap polisi atau petugas imigrasi di jalan.
Pelaporan mandiri memungkinkan pemanfaatan Sistem Perintah Keberangkatan (Departure Order System). Lewat jalur ini, kamu tidak ditahan dan masa cekal untuk kembali ke Jepang hanya satu tahun.
Jika tertangkap, masa cekal bisa mencapai lima tahun atau lebih, ditambah penahanan di sel imigrasi. Perbedaan konsekuensinya cukup besar, sehingga pelaporan mandiri jadi pilihan paling masuk akal.
Jika petugas menilai keteranganmu jujur dan semua persyaratan terpenuhi, kamu diizinkan pulang ke tempat tinggal sementara untuk bersiap hingga hari keberangkatan. Ruang tahanan imigrasi tidak perlu kamu jalani.
Kisah turis AS di Kagoshima jadi pengingat bahwa visa turis 90 hari bukan izin tinggal jangka panjang. Bagi traveler yang berencana ke Jepang, mencatat tanggal kedaluwarsa visa dan menyiapkan rencana pulang sejak awal jauh lebih murah daripada mengurus kasus overstay belakangan.