DENPASAR — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mulai menyusun skenario penataan tenaga pendidik menyusul kebijakan penghapusan status guru honorer mulai 2027. Langkah ini merespons Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026.
Penghapusan status non-aparatur sipil negara (ASN) ini tidak hanya mengubah struktur kepegawaian, tetapi juga merombak total pola pembiayaan pendidikan di Pulau Dewata. Selama ini, operasional sekolah negeri di Bali masih sangat bergantung pada tenaga honorer yang digaji melalui dana partisipasi masyarakat atau komite.
Kadisdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memetakan secara rinci jumlah guru dan tenaga kependidikan. Pihaknya juga menelusuri sumber pembiayaan yang selama ini digunakan untuk menggaji mereka.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari peta jalan pendidikan nasional, sehingga daerah perlu menyiapkan langkah transisi secara matang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Wesnawa, Minggu (3/5).
Data 631 Guru Honorer di SMA, SMK, dan SLB Bali
Berdasarkan data terbaru Disdikpora Bali, terdapat 631 guru honorer yang tersebar di berbagai jenjang sekolah negeri. Rinciannya mencakup 290 guru di SMA Negeri, 319 guru di SMK Negeri, dan 22 guru di SLB Negeri. Angka ini menunjukkan ketergantungan sekolah terhadap tenaga non-ASN masih sangat tinggi.
Selain guru, keberadaan tenaga kependidikan non-ASN juga menjadi perhatian serius dengan total mencapai 570 orang. Mereka terdiri dari 322 orang di SMAN, 229 orang di SMKN, dan 19 orang di SLBN. Seluruh personel ini merupakan tulang punggung administrasi dan operasional sekolah sehari-hari.
Wesnawa menjelaskan bahwa pemetaan ini krusial untuk menentukan nasib para tenaga pendidik tersebut. Pemerintah daerah harus memastikan transisi menuju tahun 2027 tidak menciptakan kekosongan tenaga pengajar di kelas.
Ketergantungan Tinggi pada Pembiayaan Dana Komite
Salah satu tantangan terbesar dalam transisi ini adalah pergeseran beban gaji. Sejauh ini, hanya sebagian kecil guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tercatat hanya 12 guru SMAN, 28 guru SMKN, dan 22 guru SLBN yang masuk dalam skema pembiayaan pemerintah ini.
Mayoritas guru honorer di Bali justru bergantung pada dana komite atau partisipasi orang tua siswa. Sebanyak 273 guru di SMAN dan 288 guru di SMKN masih digaji melalui skema non-pemerintah tersebut. Kondisi serupa terjadi pada tenaga administrasi sekolah yang sebagian besar juga ditopang dana komite.
“Ke depan tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori resmi, yakni ASN (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta skema paruh waktu yang diatur pemerintah,” tegas Wesnawa.
Skenario Penghapusan Gaji Berbasis Komite
Perubahan status kepegawaian ini secara otomatis akan menghentikan model pembiayaan berbasis komite untuk tenaga honorer secara bertahap. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kewajiban untuk menyelaraskan perencanaan anggaran daerah dengan kebijakan pusat tersebut.
Disdikpora Bali tengah melakukan harmonisasi anggaran agar pos-pos yang sebelumnya dibiayai masyarakat bisa diakomodasi oleh negara. Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa gejolak sosial di lingkungan sekolah.
Wesnawa menilai perubahan ini menjadi titik penting untuk membenahi sistem ketenagaan di sektor pendidikan agar lebih pasti dan terstruktur. Namun, ia juga mengakui tantangan berat untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di tengah keterbatasan skema pembiayaan yang ada.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status bagi tenaga yang selama ini menopang operasional sekolah. Disdikpora Bali berkomitmen agar proses transisi ini tetap memprioritaskan hak-hak tenaga pendidik dan kelancaran belajar siswa di seluruh Bali.