Pencarian

Aturan Ganjil Genap Jakarta 21 Agustus 2026 Berlaku, Pelat Genap Diminta Beralih ke KRL dan MRT

Jumat, 21 Agustus 2026 • 06:24:31 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta 21 Agustus 2026 Berlaku, Pelat Genap Diminta Beralih ke KRL dan MRT
Pelat nomor genap tertahan di gerbang pemeriksaan ganjil genap saat jam larangan pagi di Jakarta.

JAKARTA — Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di Ibu Kota kembali berjalan hari ini. Aturan ganjil genap Jakarta yang sempat diliburkan pada akhir pekan kini diaktifkan penuh untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kantor.

Skema ini menyasar pengguna mobil pribadi. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap tidak diperkenankan melintas di titik-titik penindakan yang telah ditentukan selama dua sesi, yakni pagi dan sore hari.

Rute Ganjil Genap dan Sesi Penindakan ETLE

Penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta hari ini mengandalkan kamera ETLE yang tersebar di sepanjang koridor yang diberlakukan. Kamera tersebut aktif memotret kendaraan dengan pelat genap yang nekat melintas di jam larangan.

Sesi pertama berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sesi kedua kembali diberlakukan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara diimbau mematuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari denda tilang yang dikirimkan ke alamat rumah.

Alternatif Transportasi Umum bagi Pemilik Pelat Genap

Bagi pemilik kendaraan berpelat genap, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah opsi transportasi publik yang terintegrasi. Moda seperti MRT Jakarta, LRT Jabodebek, dan KRL Commuter Line beroperasi dengan frekuensi tinggi pada jam sibuk untuk menampung lonjakan penumpang.

Bus Transjakarta juga menjadi andalan dengan koridor yang semakin masif menjangkau area permukiman hingga pusat perkantoran. Pemerintah kota terus meremajakan armada bus reguler dan angkutan kota (angkot) dengan rute yang lebih bervariasi, sehingga mobilitas warga tidak terganggu selama aturan ini berlaku.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Kendati aturan ini mengikat, terdapat sejumlah pengecualian yang diberikan bagi jenis kendaraan tertentu. Mobil dengan pelat dinas, kendaraan listrik berbasis baterai, serta angkutan umum yang memiliki izin trayek resmi dipastikan bebas melintas di area ganjil genap.

Ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut uang tunai juga mendapat prioritas untuk melintas tanpa terkendala aturan pelat nomor. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat tetap berjalan optimal di tengah pembatasan kendaraan pribadi.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks