JAKARTA — Sistem ganjil genap kembali diandalkan untuk mengurai kemacetan Ibu Kota hari ini, Jumat (21/8/2026). Pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil bebas melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut sejak pukul 06.00 WIB.
Kebijakan ini terbukti cukup efektif memecah kebuntuan lalu lintas, terutama pada jam berangkat dan pulang kantor. Titik-titik kemacetan utama di Jakarta disebut bisa sedikit terurai dengan skema ini.
Pemilik Pelat Genap Disarankan Gunakan Transportasi Umum
Bagi pengguna mobil berpelat nomor genap, moda transportasi umum menjadi alternatif utama hari ini. Pemprov Jakarta terus mengembangkan layanan transportasi publik agar masyarakat memiliki banyak pilihan kendaraan umum.
Warga dapat memanfaatkan MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), KRL (Kereta Rel Listrik), hingga Transjakarta yang koridornya semakin masif. Bus reguler dan angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dengan rute yang makin bervariasi.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Meski aturan ini berlaku untuk seluruh mobil pribadi, sejumlah jenis kendaraan mendapatkan pengecualian. Keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh beberapa kategori kendaraan tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
Kendaraan yang dikecualikan umumnya meliputi angkutan umum, kendaraan dinas, hingga kendaraan dengan pelat khusus. Pengemudi diimbau memastikan status kendaraannya sebelum melintas agar terhindar dari sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pemberlakuan ganjil genap ini berlangsung pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari. Pengendara yang melanggar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang tersebar di sepanjang titik pemantauan.