Pencarian

Syarat dan Cara Buat SIM di Luar Domisili KTP, Berlaku di Seluruh Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 • 07:32:31 WIB
Syarat dan Cara Buat SIM di Luar Domisili KTP, Berlaku di Seluruh Indonesia
Petugas melayani pemohon pembuatan SIM di Satpas Samsat terdekat.

BALI — Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga perantau atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar kota tidak perlu repot mengurus surat keterangan domisili tambahan. Cukup siapkan KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, lalu datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kantor Samsat terdekat.

Pemohon wajib berusia minimal 17 tahun untuk pengajuan SIM A, B, dan C. Selain dokumen identitas, siapkan foto diri terbaru berlatar biru dengan pakaian rapi sesuai standar kepolisian untuk keperluan data dan pencetakan kartu.

Alur Pengurusan: dari Loket Pendaftaran sampai Ujian Praktik

Proses pembuatan SIM di luar domisili mengikuti alur yang sama dengan pengurusan di daerah asal. Pemohon mengisi formulir pendaftaran di loket Satpas, kemudian menjalani serangkaian tes sebelum kartu SIM diterbitkan.

  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi — meliputi tes mata, buta warna, kondisi anggota tubuh, serta evaluasi psikologis.
  • Ujian teori — tes tertulis mengenai pemahaman rambu dan peraturan lalu lintas.
  • Ujian praktik — uji berkendara di lintasan khusus. Jika gagal, pemohon diberi kesempatan mengulang dalam waktu tujuh hari.
  • Verifikasi data — pengambilan foto diri, pemindaian sidik jari, dan pemeriksaan ulang data pribadi bagi yang dinyatakan lulus.

Setelah seluruh tahapan dilalui, pemohon membayar biaya penerbitan sesuai jenis SIM yang diajukan. Tarif resmi untuk SIM A, B I, dan B II masing-masing Rp120 ribu, sedangkan SIM C dipatok Rp100 ribu.

Hindari Calo, Proses Selesai dalam Sehari

Penerbitan SIM baru di luar domisili dapat diurus secara mandiri tanpa perantara calo. Pemohon hanya perlu menunggu pemanggilan nama untuk mengambil kartu SIM yang sudah aktif, biasanya di hari yang sama.

Meski demikian, pengemudi tetap harus memperhatikan masa berlaku SIM. Mengemudi dengan SIM yang habis masa berlakunya atau tanpa SIM sama sekali berisiko dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Untuk perpanjangan, pengurusan juga bisa dilakukan di kota domisili saat ini selama dokumen persyaratan lengkap.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pekerja migran, pelajar, dan masyarakat yang mobilitasnya tinggi antarwilayah. Syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah KTP asli yang masih berlaku—pastikan dokumen tersebut tidak dalam masa perpanjangan atau blokir.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks