GILIMANUK — Upaya penyelundupan komoditas ternak keluar Pulau Bali kembali terjadi di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Sejumlah oknum pelaku usaha kedapatan menggunakan dokumen karantina palsu untuk mengirim sapi Bali ke luar daerah secara ilegal.
Tindakan ini terdeteksi saat petugas melakukan verifikasi fisik dan sistem terhadap berkas yang dibawa sopir pengangkut di pos pemeriksaan. Setelah diperiksa secara teliti, data pada dokumen tersebut tidak teregistrasi dalam sistem resmi otoritas karantina setempat.
Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan sapi menjelang Hari Raya Iduladha 2026 sebagai celah keuntungan. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan dan dokumen karantina yang sekilas tampak asli namun tidak memiliki validitas hukum.
Langkah ilegal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang telah menutup keran pengiriman sapi Bali karena kuota tahunan sudah terpenuhi. Tingginya minat pasar di luar pulau, terutama di wilayah Jawa, membuat harga sapi Bali melonjak signifikan di tingkat pedagang.
Kondisi tersebut mendorong sebagian pengusaha mengambil jalan pintas demi meraup profit tanpa mengikuti prosedur resmi. Padahal, pengawasan lalu lintas ternak diperketat untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang dapat merusak citra peternakan lokal di pasar nasional.
Pembatasan kuota ini merupakan bagian dari upaya menjaga populasi sapi Bali agar tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan di tingkat lokal. Pemerintah daerah telah menetapkan batas jumlah ternak yang boleh keluar dari Bali setiap tahunnya berdasarkan hasil kajian teknis dinas terkait.
Ketika angka tersebut tercapai, sistem secara otomatis menolak permohonan izin pengiriman baru. Hal inilah yang memicu munculnya praktik pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang ingin tetap melakukan pengiriman di tengah status kuota yang sudah habis.
Otoritas terkait kini meningkatkan intensitas pemeriksaan di kantong-kantong keberangkatan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Setiap kendaraan pengangkut ternak wajib melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari pengecekan fisik segel hingga validasi dokumen digital melalui sistem yang terintegrasi.
Ternak-ternak yang dokumennya bermasalah langsung diamankan dan diminta kembali ke daerah asal untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang membantu para pelaku usaha nakal tersebut.