Pencarian

Pemkab Badung Ancam Bekukan Izin Horeka yang Tak Olah Sampah Mandiri

Jumat, 08 Mei 2026 • 11:40:07 WIB
Pemkab Badung Ancam Bekukan Izin Horeka yang Tak Olah Sampah Mandiri
Pemkab Badung memperketat pengawasan pengelolaan sampah organik di sektor Horeka.

BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan pengelolaan limbah dengan mewajibkan sektor pariwisata mengolah sampah organik dari sumbernya. Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya kontribusi sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) terhadap total timbulan sampah di wilayah tersebut yang mencapai 41 persen.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa sampah organik dilarang keras langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Setiap unit usaha diwajibkan memiliki sistem pengelolaan yang terverifikasi serta disiplin dalam pengisian data sebagai landasan kebijakan pemerintah daerah.

KLH: 517 Usaha Horeka di Bali Tidak Taat Aturan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ardyanto Nugroho, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi di lapangan. Berdasarkan pengawasan terhadap 517 unit usaha Horeka di Bali, seluruhnya dinyatakan tidak patuh pada regulasi pengelolaan sampah yang berlaku.

"Berdasarkan PP 81 Tahun 2012, mengharuskan sampah yang dihasilkan Horeka itu sudah selesai di Horeka itu sendiri. Kami sudah melaksanakan pengawasan sekitar 517 Horeka di Bali, dan hasilnya 100 persen tidak taat pada pengelolaan sampah," ujar Ardyanto dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Puspem Badung, Kamis lalu.

Pemerintah pusat memberikan peringatan keras bagi pengelola yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pembekuan izin operasional hingga ancaman pidana satu tahun penjara.

Kewajiban Pengolahan Mandiri dan Pengurangan Plastik

Selain pengolahan sampah organik menjadi kompos atau pakan maggot, para pelaku usaha juga diminta melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara berkelanjutan. Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan ditingkatkan dengan pendampingan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh,” tegas Adi Arnawa.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Badung sebagai destinasi pariwisata internasional. Pemerintah daerah berharap koordinasi ini melahirkan komitmen nyata yang bisa langsung diimplementasikan oleh seluruh penanggung jawab perusahaan di sektor pariwisata.

Dampak Penutupan TPA Suwung terhadap Kebijakan Daerah

Gubernur Bali Wayan Koster yang turut hadir dalam evaluasi tersebut mengapresiasi dedikasi Pemkab Badung dalam menangani persoalan sampah. Ia menilai pola perilaku masyarakat mulai menunjukkan perubahan positif sejak diterapkannya aturan ketat terkait penutupan TPA Suwung.

“Ada kemajuan yang sangat signifikan, sejak diperlakukan pengendalian yang sangat ketat dalam kaitannya dengan penutupan TPA Suwung, ini harus kita jaga dan harus kita tingkatkan terus. Karena Bali yang bersih, apa lagi Badung yang bersih merupakan suatu kebutuhan kita,” ucap Koster.

Acara koordinasi ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Badung, pimpinan DPRD, serta perwakilan asosiasi profesi pariwisata. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh ekosistem pariwisata di Badung mampu mengelola limbahnya sendiri tanpa membebani kapasitas TPA yang semakin terbatas.

Bagikan
Sumber: kanalbali.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks