DENPASAR — Pengungkapan ini bermula dari patroli dan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat gabungan di kawasan Kuta. Polisi mendapati sekelompok orang yang tengah mempersiapkan infrastruktur untuk menjalankan aksi penipuan daring berskala internasional.
Dari total 30 orang yang dibekuk, 26 di antaranya merupakan warga negara asing. Empat lainnya adalah WNI yang diduga berperan sebagai penghubung lokal dan penyedia tempat operasi. Polisi masih mendalami peran spesifik masing-masing tersangka dalam jaringan ini.
Sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, ponsel, dan modem, turut diamankan sebagai barang bukti. Perangkat tersebut diduga akan digunakan untuk mengelabui korban di luar negeri melalui modus investasi bodong dan hubungan romantis palsu.
Para pelaku menyasar warga negara asing sebagai korban utama. Mereka berencana menjalankan operasi dari sebuah vila mewah yang disewa di kawasan Badung. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis dan tertutup untuk menghindari pengawasan.
Menurut sumber kepolisian, jaringan ini sudah menyiapkan naskah percakapan atau skrip untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang. Aksi mereka baru terendus setelah warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang masih buron.
Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat untuk memeriksa status keimigrasian para WNA yang diamankan. Jika terbukti melanggar izin tinggal, mereka akan dideportasi setelah proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola properti di Bali agar lebih waspada terhadap penyewaan tempat yang mencurigakan. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang tidak wajar di lingkungan sekitar.