BULELENG — Tindakan seorang WNA asal Kanada membuat geger warga di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. FRP (51) dilaporkan merusak sejumlah bagian rumah warga pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.58 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengonfirmasi bahwa FRP telah dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Senin (11/5/2026). Sebelumnya, pelaku diamankan Polres Buleleng setelah laporan warga masuk.
Kronologi: Marah-Marah Hingga Ancam Pukul Korban
Berdasarkan laporan kepolisian, FRP tidak hanya merusak properti milik warga. Pelaku juga disebut sempat mengancam sambil marah-marah dan mencoba melakukan pemukulan terhadap korban.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (14/5/2026).
Izin Tinggal Masih Aktif, tapi Tetap Dideportasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan FRP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan. Izin tersebut sebenarnya masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
Meski izin tinggalnya aktif, pihak imigrasi menilai tindakan FRP telah melanggar ketertiban umum. Penyerahan dari Polres Buleleng ke Kantor Imigrasi Singaraja disertai surat rekomendasi deportasi.
“Kami tidak akan memberikan toleransi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegas Agung.
Pengawasan WNA Diperketat di Bali
Agung menambahkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang meresahkan masyarakat.
Saat ini FRP menjalani proses detensi di Rudenim Denpasar sambil menunggu jadwal deportasi ke Kanada. Imigrasi memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.