Kesbangpol Bali Ajukan Kenaikan Dana Bantuan Partai Jadi Rp15 Ribu per Suara Sah, Total Anggaran Tembus Rp35 Miliar

Penulis: Xander Situmorang  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 18:52:01 WIB
Kesbangpol Bali mengajukan kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp15 ribu per suara sah.

DENPASAR — Usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik di Bali sudah masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Bali I Made Arta Negara mengatakan, prosesnya kini tinggal menunggu persetujuan dari pusat.

“Penilaian terhadap kondisi fiskal Bali masih bagus. Jadi sesuai aturan sebenarnya memungkinkan untuk naik,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).

Kenaikan dari Rp10 Ribu ke Rp15 Ribu per Suara

Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Bali mengalokasikan banpol hampir Rp24 miliar dengan skema Rp10 ribu per suara sah. Enam partai politik penerima adalah partai yang berhasil melenggang ke DPRD Bali pada pemilu sebelumnya.

PDI Perjuangan menjadi penerima terbesar dengan perolehan 1,44 juta suara sah, sehingga mendapat jatah Rp14,46 miliar. Partai Gerindra yang mengantongi 324 ribu suara sah menerima Rp3,24 miliar, disusul Partai Golkar dengan 185 ribu suara sah sebesar Rp1,85 miliar.

Partai Demokrat memperoleh Rp1,52 miliar dari 152 ribu suara sah, Partai NasDem mendapat Rp853,35 juta dari 85 ribu suara sah, dan PSI menjadi yang terkecil dengan Rp582,17 juta dari 58 ribu suara sah.

Alasan Kenaikan: Pendidikan Politik di Tengah Dinamika Demokrasi

Menurut Arta Negara, kenaikan banpol diusulkan bukan tanpa alasan. Anggaran tambahan ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kita melihat masyarakat perlu terus diedukasi agar memiliki pemahaman tentang demokrasi, berpikir kritis, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk soal pemilu dan partisipasi politik,” katanya.

Aturan yang berlaku mewajibkan partai memprioritaskan dana banpol untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya bisa digunakan untuk operasional kesekretariatan, seperti administrasi, gaji pegawai, dan listrik.

Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Partai yang Nakal

Arta Negara memastikan dana banpol tidak bisa digunakan sembarangan. Kesbangpol, Inspektorat, dan BPK akan melakukan pengawasan secara berlapis. Setiap partai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.

“Kalau memang tidak disiplin dalam pertanggungjawaban, apalagi ada temuan, tentu ada sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini Bali termasuk daerah tercepat secara nasional dalam proses pelaporan dan pencairan banpol. Pada tahun ini, pencairan dana sudah tuntas sekitar akhir Februari hingga awal Maret setelah laporan partai dinyatakan lengkap.

Proses di Kemendagri: Bali Dipanggil untuk Pembahasan

Pada April lalu, pihak Kesbangpol Bali telah dipanggil Kementerian Dalam Negeri untuk membahas usulan kenaikan menjadi Rp15 ribu per suara sah. Rencana ini sebelumnya sudah disepakati dalam sidang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan ke pusat.

“Usulan tersebut sudah dibahas dalam sidang TAPD dan disepakati, sehingga prosesnya dilanjutkan dengan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Arta Negara.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: diksimerdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top