Pilkel Serentak Gianyar 2026 Dimatangkan, Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Nyalon — Ini Aturan Lengkapnya

Penulis: Vino Bastian  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:08:24 WIB
Perangkat desa di Gianyar wajib mundur saat mendaftar calon kepala desa Pilkades 2026.

GIANYAR — Bagi perangkat desa di Gianyar yang bermimpi duduk sebagai kepala desa, jalan menuju kursi nomor satu di desa itu dimulai dengan sebuah pengorbanan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar menegaskan, setiap aparatur desa—mulai dari sekretaris desa, kepala dusun, hingga staf administrasi—yang mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) pada Pilkades serentak 2026 wajib menyatakan mundur dari jabatannya.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Status ‘mundur’ itu berlaku sejak calon bersangkutan ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh panitia. Konsekuensinya, yang bersangkutan otomatis kehilangan hak administratif dan finansial sebagai perangkat desa selama proses pencalonan hingga pemungutan suara selesai.

Mengapa Perangkat Desa Harus Mundur Jika Maju Pilkades?

Kebijakan ini diambil untuk menjamin netralitas birokrasi desa dan menghindari konflik kepentingan. Pemerintah Kabupaten Gianyar menilai, jika seorang perangkat desa masih menjabat saat mencalonkan diri, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang, akses data kependudukan, atau fasilitas desa untuk kepentingan kampanye.

“Ini untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Perangkat desa yang maju harus fokus sebagai kontestan, bukan setengah-setengah menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Kepala Dinas PMD Gianyar, I Made Gede Anom Wiratmaja, dalam sosialisasi tahapan Pilkades di kantornya, Selasa lalu.

Berapa Banyak Perangkat Desa yang Terdampak Aturan Ini?

Data sementara dari Dinas PMD Gianyar mencatat, terdapat sekitar 1.200 perangkat desa aktif di 64 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Tidak semuanya akan maju, namun aturan ini dipastikan menyentuh puluhan hingga mungkin ratusan aparatur yang memiliki ambisi politik.

Mereka yang memilih maju harus siap kehilangan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan jabatan selama masa pencalonan. Jika kalah, status mereka sebagai perangkat desa tidak otomatis kembali; mereka harus mengikuti seleksi ulang formasi yang sama atau mencari pekerjaan lain.

Jadwal Pilkades Serentak Gianyar 2026: Kapan Tahapan Dimulai?

Pemkab Gianyar menargetkan proses pendaftaran calon kepala desa dibuka pada pertengahan 2025, dengan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada awal 2026. Tahapan ini lebih awal dari biasanya karena jumlah desa yang menggelar pemilihan cukup banyak, sehingga diperlukan persiapan logistik dan anggaran yang matang.

Anggaran Pilkades serentak 2026 di Gianyar diperkirakan mencapai Rp 15 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten. Dana tersebut akan digunakan untuk honor panitia, pengadaan surat suara, bilik, hingga pengamanan oleh aparat kepolisian dan TNI di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa yang Terjadi Jika Perangkat Desa Menolak Mundur?

Jika ada perangkat desa yang nekat mendaftar tanpa mengajukan surat pengunduran diri resmi, panitia pemilihan desa setempat berhak menolak berkas pencalonannya. Keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat di tingkat desa.

“Kami akan periksa administrasi secara ketat. Surat pengunduran diri dari instansi asal adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Anom Wiratmaja.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: beritabali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top