BANGLI — Aksi dua warga negara (WN) Rusia yang hendak mengedarkan hashish di Bali berakhir di sel polisi. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tim gabungan Direktorat Interdiksi BNN dan Bea Cukai (BC) telah mengamankan total 7,8 kilogram narkotika jenis hashish dari kedua tersangka.
Kochetkova Kira (51) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan membawa koper berisi hashish dari Thailand. Alih-alih terbang langsung, perempuan itu justru melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan mobil rental dan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Koper tersebut dibawa oleh penumpang atas nama Kochetkova Kira untuk didistribusikan ke Bali," kata Komjen Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Tim gabungan yang sudah memantau pergerakan Kira sejak di Bandara Soetta langsung bergerak. Kira terpantau tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada pukul 03.00 Wita, Jumat (5/6) dini hari. Di sanalah ia bertemu dengan tersangka Sergei.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. "Saat melintas di Jalan Dusun Kayang, Kecamatan Bangli, tersangka Sergei menurunkan Kochetkova Kira beserta tas koper berisi narkotika, kemudian berupaya melarikan diri dengan kendaraannya," ujar Suyudi.
Aksi kejar-kejaran berlangsung puluhan kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk hingga ke Jalan Nusantara, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Pengejaran berakhir setelah kendaraan yang ditumpangi Sergei mengalami kecelakaan dan terguling.
Dari tangan kedua tersangka, BNN menyita barang bukti narkotika jenis hashish dengan berat bruto 7,8 kilogram. Hashish merupakan olahan resin tanaman ganja yang memiliki kadar psikoaktif tinggi.
Komjen Suyudi menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus secara komprehensif untuk membongkar jaringan di balik peredaran ini. "Dengan orientasi akhir untuk melumpuhkan kekuatan finansial sindikat peredaran gelap ini," tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bangli untuk pemeriksaan lebih lanjut.