440 Hektare Sawah di Karangasem Lenyap dalam Lima Tahun, Dewan Minta Pengawasan Bangunan Diperketat

Penulis: Yanto Prasetya  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 12:05:31 WIB
Lahan sawah seluas 440 hektare di Karangasem beralih fungsi dalam lima tahun terakhir.

KARANGASEM — Lahan produktif di Bali timur terus menyusut. Data yang dihimpun DPRD Karangasem menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, area persawahan yang berubah peruntukan mencapai 440 hektare. Angka ini setara dengan hampir 2 persen dari total luas sawah di kabupaten tersebut.

Bangunan Baru Jadi Sasaran Pengecekan

Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Suasta, mengatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya bersertifikat sawah. "Kami minta dinas terkait turun langsung ke lapangan. Jangan sampai izin mendirikan bangunan (IMB) diberikan tanpa verifikasi fisik," ujarnya.

Menurut Suasta, banyak lahan sawah produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan, vila, atau fasilitas komersial. Alih fungsi ini terjadi secara bertahap dan kerap tidak diiringi dengan perubahan status lahan yang sah.

Mengapa Lahan Sawah Cepat Berkurang?

Tekanan terhadap lahan pertanian di Karangasem terutama berasal dari sektor pariwisata dan properti. Harga jual lahan untuk bangunan jauh lebih tinggi ketimbang nilai ekonomis sawah. Akibatnya, pemilik lahan lebih memilih menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan. Tidak sedikit bangunan yang berdiri tanpa izin atau menyalahi peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dampak ke Petani dan Produksi Pangan

Berkurangnya luas lahan sawah berdampak langsung pada produksi padi lokal. Petani di sejumlah subak—sistem irigasi tradisional Bali—mulai kesulitan mempertahankan lahannya. Sebagian memilih beralih profesi atau menyewakan lahannya untuk kebutuhan non-pertanian.

DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun regulasi yang lebih ketat. Salah satu usulan adalah memberlakukan moratorium sementara penerbitan IMB di kawasan persawahan yang masih aktif.

Langkah Pemkab Karangasem ke Depan

Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, diminta segera menginventarisasi seluruh lahan sawah yang masih tersisa. Data ini akan menjadi dasar untuk menentukan zonasi lahan abadi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Jika tidak ada tindakan nyata, Karangasem berpotensi kehilangan lebih banyak lahan produktif dalam lima tahun ke depan. Padahal, sektor pertanian masih menjadi penopang ekonomi sebagian besar warga di wilayah timur Pulau Dewata ini.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top