DENPASAR — Pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan imigrasi Bali memasuki babak baru. KPK memanggil dan memeriksa 12 saksi pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6) untuk mendalami praktik setoran yang melibatkan pegawai negeri dan pihak swasta.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga ada pola pemerasan yang sistematis. Oknum petugas imigrasi di sejumlah kantor diduga menerima sejumlah uang dari pemilik atau karyawan biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
“Setoran dilakukan secara periodik sebagai imbalan atas percepatan atau kelulusan permohonan izin tinggal WNA,” ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebut namanya. Praktik ini diduga berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dan melibatkan lebih dari satu kantor imigrasi di wilayah Bali.
Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari unsur pegawai imigrasi, staf biro jasa, serta beberapa WNA yang mengurus perpanjangan izin tinggal. KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk melacak aliran uang setoran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Namun, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa keterkaitan sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Bali sebagai destinasi utama WNA di Indonesia memiliki volume pengurusan izin tinggal yang tinggi. Kondisi ini dinilai rawan menjadi lahan basah bagi praktik pungli dan suap. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap aparatur yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami tidak akan berhenti sampai praktik ini benar-benar bersih. Masyarakat dan pelaku usaha yang merasa diperas diminta melapor,” tegas juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik masih menunggu hasil analisis dari barang bukti yang disita. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui praktik serupa.