TABANAN — Tiga jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan memasuki babak penentuan. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyetorkan hasil akhir lelang jabatan kepada Bupati Tabanan dan BKN untuk mendapatkan rekomendasi. Pengumuman hasil akhir bernomor 821/043/PANSEL-JPT/2026 diumumkan pada Senin (13/7) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Nyoman Satera Wibawa, menjelaskan bahwa seluruh berkas peserta telah dikirim ke pusat. “Kami juga kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Satera Wibawa, Selasa (14/7).
Ia menambahkan, rekomendasi dari BKN diperkirakan terbit dalam waktu sekitar satu pekan. “Biasanya sesuai SOP semingguan,” sebutnya. Seluruh peserta yang mengikuti seleksi tetap dilaporkan ke pusat sebagai bentuk transparansi, namun fokus rekomendasi tertuju pada tiga kandidat teratas di setiap posisi.
Berdasarkan data hasil penilaian akhir, berikut tiga besar peserta pada masing-masing posisi yang dilelang:
Meski tiga nama telah mengerucut, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Tabanan. “Itu kewenangan PPK,” tegas Satera merujuk pada hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Bupati diperbolehkan memilih salah satu dari tiga nama yang masuk tiga besar sesuai hasil seleksi.
Namun, merujuk pada tren seleksi sebelumnya, peraih nilai tertinggi biasanya memiliki peluang paling besar untuk dipilih. “Sejak (seleksi) beberapa waktu terakhir ini, yang ranking satu biasanya mendapatkan peluang besar,” ujar Satera.
Proses lelang jabatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tabanan untuk mengisi posisi strategis secara terbuka dan kompetitif. Setelah rekomendasi BKN diterima, Bupati dijadwalkan segera menetapkan dan melantik pejabat definitif untuk mengisi ketiga dinas tersebut.