WNA Singapura Overstay Setahun di Denpasar Bunuh Pacar, Mayat Ditutup Boneka dan Karpet

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 18:00:31 WIB
Polisi menangkap warga Singapura berinisial MZ yang diduga membunuh pacarnya di kos Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026).

DENPASAR — Tim gabungan Polresta Denpasar membekuk MZ (26), warga Singapura yang nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) malam, dan pelaku berhasil diringkus tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Bypass Ngurah Rai setelah polisi mendapatkan laporan dari nomor darurat 110. "Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Leonardo, Kamis (16/7/2026).

Kronologi Pembunuhan: Cekik 15 Menit di Kamar Kos

Hubungan asmara antara MZ dan AS yang sudah berjalan setahun ternyata tidak mulus. Polisi mendapati ada pihak ketiga yang memicu pertikaian berulang di antara keduanya. Puncaknya, pukul 19.00 WITA, terjadi penganiayaan berat di kamar kos korban.

"Terjadi penganiayaan berat pencekikan selama lima belas menit yang menyebabkan korban AS meninggal dunia," ujar Leonardo. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Polisi menyebut jenazah sengaja ditutup rapi dengan boneka mainan dan karpet.

Pelaku Ternyata Overstay Setahun

Selain kasus pembunuhan, petugas menemukan fakta lain: MZ ternyata sudah overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia sejak 2025, atau mendekati setahun. Ia berstatus sebagai wisatawan yang tinggal di Bali tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Hal ini menjadi temuan tambahan yang akan diproses secara terpisah.

Korban AS (26) diketahui berasal dari Tegal dan bekerja di sebuah rumah biliar di kawasan Pura Demak, Denpasar. Keduanya menjalin hubungan asmara dan kerap tinggal bersama di kos korban. Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk peran orang ketiga yang disebut-sebut memicu cekcok.

Jenazah Korban Akan Diotopsi di RS Sanglah

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat melarikan diri. "Jenazah rencananya akan dilakukan otopsi pada hari ini, Kamis 16 Juli 2026 di Rumah Sakit Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar," kata Kapolresta Denpasar.

MZ kini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian juga akan berjalan paralel.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: koranjuri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top