Harga Batu Bara Acuan Agustus 2026 Turun ke US$ 124,44, Royalti Tambang Ikut Terkoreksi

Penulis: Xander Situmorang  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:39:01 WIB
HBA periode pertama Agustus 2026 turun ke US$ 124,44 per ton, seiring koreksi harga jual aktual batu bara di pasar global.

BALI — Koreksi harga ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global yang masih dipengaruhi lemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama. Meski turun dalam sebulan terakhir, posisi HBA periode pertama Agustus ini masih perkasa jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni melonjak 21% dari US$ 102,22 per ton pada Agustus 2025.

Pemicu Penurunan dan Dampaknya ke Setoran Negara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Tri Winarno menjelaskan, koreksi ini merupakan konsekuensi matematis dari realisasi transaksi di lapangan. Pemerintah merujuk pada harga jual aktual untuk pengapalan yang terjadi sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2026.

"Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan untuk tanggal pengapalan sejak minggu kedua bulan Juni 2026 sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026. Harga ini berlaku untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).

Artinya, semakin rendah HBA, semakin kecil pula kewajiban perusahaan tambang dalam membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas setiap ton batu bara yang diekspor maupun dijual domestik.

Harga Acuan untuk Berbagai Kalori

HBA US$ 124,44 per ton yang ditetapkan kali ini merupakan patokan untuk batu bara dengan nilai kalor tertinggi, yaitu di atas 6.000 kcal/kg GAR. Namun, pemerintah juga menerbitkan harga untuk tiga kategori kalori lainnya yang pergerakannya justru berlawanan arah.

Untuk batu bara kalori 5.300 GAR (HBA I), harganya ditetapkan naik 3,75% menjadi US$ 93,27 per ton. Sementara itu, batu bara kalori 4.100 GAR (HBA II) naik 3,53% ke level US$ 65,48 per ton. Adapun batu bara kalori rendah 3.400 GAR (HBA III) naik tipis 0,42% menjadi US$ 45,27 per ton.

Kenaikan harga di segmen kalori menengah dan rendah ini menjadi angin segar bagi produsen batu bara yang banyak memasok kebutuhan domestik untuk pembangkit listrik.

Patokan Harga Mineral Ikut Diumumkan

Dalam ketetapan yang sama, Kementerian ESDM juga merilis Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode 1-14 Agustus 2026. Untuk logam nikel, patokan harga berada di level US$ 16.646 per metrik ton kering (dmt).

Komoditas lain yang turut dipatok antara lain kobalt US$ 55.875,67 per dmt, timbal US$ 1.839,2 per dmt, dan seng US$ 3.588,8 per dmt. Untuk logam mulia, emas sebagai mineral ikutan dipatok di angka US$ 4.072,12 per troy ounce, sementara perak berada di posisi US$ 58,49 per troy ounce.

Berbeda dengan batu bara, penetapan HMA ini lebih banyak digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan tambang mineral dalam menghitung kewajiban royalti dan menentukan harga jual di pasar domestik. Fluktuasi harga komoditas global, terutama pergerakan dolar AS dan kebijakan moneter negara maju, menjadi faktor utama yang menentukan arah patokan ini ke depan.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top