BADUNG — Tiga kabupaten di Bali kembali mengoperasikan layanan SIM keliling pada Rabu (12/8/2026). Titik pelayanan tersebar di Badung, Karangasem, dan Klungkung dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Warga yang hendak memperpanjang SIM A ataupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini di lokasi yang telah ditentukan.
Di Kabupaten Badung, petugas beroperasi di dua lokasi sekaligus. Warga bisa mendatangi kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung atau Mall Pelayanan Publik di kompleks Puspem Badung. Sementara itu, di Karangasem layanan dipusatkan di Polsek Abang, dan di Klungkung berlokasi di depan Kantor Bupati Klungkung.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Adapun perpanjangan SIM C dibanderol Rp 75.000.
Tarif tersebut berlaku untuk perpanjangan yang dilakukan di gerai SIM keliling maupun kantor Satpas. Pembayaran dilakukan langsung di tempat pelayanan.
Petugas mengimbau warga melengkapi dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Setiap pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak agar permohonan perpanjangan dapat diproses di tempat.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Petugas tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas. Proses pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling, sehingga warga perlu memastikan kembali tanggal kedaluwarsa yang tertera di kartu SIM sebelum datang ke lokasi.
Tidak. Setiap titik pelayanan hanya melayani warga sesuai domisili atau wilayah kerjanya masing-masing. Warga Badung diarahkan ke dua lokasi yang telah ditentukan, sedangkan warga Karangasem dan Klungkung harus mendatangi titik yang telah disiapkan di kabupatennya masing-masing.
Layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan akses administrasi kepolisian kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola seperti ini, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Jadwal operasional SIM keliling di Bali umumnya berubah setiap hari dan mengikuti penetapan dari Satlantas Polres masing-masing daerah. Warga disarankan memantau kanal resmi kepolisian setempat atau media sosial Satpas untuk mendapatkan informasi lokasi terbaru.
Pastikan tiba lebih awal di lokasi pelayanan. Antrean biasanya mulai mengular menjelang siang, dan petugas akan menutup layanan setelah kuota harian terpenuhi.