DENPASAR — Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyatakan properti yang ditawarkan untuk dijual sebagian masih beroperasi secara normal dan menghasilkan keuntungan. Pendataan acak di lapangan bersama Dinas Pariwisata menunjukkan properti yang banyak ditawarkan didominasi vila.
"Secara operasional, jadi kalau tingkat hunian hotel itu yang kita cek langsung yang ditawarkan atau dijual melebihi 60 persen bahkan sampai 75 persen, ini artinya hotel itu masih operasional normal dan juga memberikan profit," ujar Rai Suryawijaya, Rabu (30/9).
Faktor Internal Pemegang Saham Jadi Pemicu Utama
Rai Suryawijaya menyebut keputusan pemilik menjual properti di tengah tingkat hunian yang relatif tinggi bisa dipicu sejumlah faktor. Salah satunya keputusan internal pemegang saham.
Kemungkinan lain, pemilik hanya ingin mengetahui nilai pasar aset yang dimiliki saat ini. "Namun kenapa ditawarkan? Mungkin saja ada internal kesepakatan daripada stakeholder untuk menjualnya, atau juga kemungkinan juga hanya ingin tahu, jadi ingin tahu berapa nilai aset itu sekarang," jelasnya.
Berdasarkan pengalaman sekitar 43 tahun mengoperasikan hotel, Rai Suryawijaya menilai tingkat hunian di atas 60 persen masih menunjukkan kondisi usaha yang baik. Usaha yang berjalan sehat tidak hanya memberi keuntungan kepada pemilik, tetapi juga berdampak terhadap tenaga kerja dan penerimaan pemerintah melalui pajak.
Properti Milik WNA Terkendala Izin di Kawasan Jalur Hijau
Persoalan berbeda muncul pada sebagian properti, terutama yang dimiliki atau dioperasikan warga negara asing (WNA). Sejumlah properti menghadapi persoalan kelengkapan perizinan karena dibangun di atas lahan yang masuk kawasan jalur hijau.
Rai Suryawijaya menyebut ada pemilik yang sebelumnya menyewa lahan milik masyarakat lokal, lalu membangun dan mengoperasikan akomodasi di lokasi tersebut. Persoalan muncul ketika ketentuan soal legalitas dan operasional akomodasi diperketat.
"Dapat informasi juga ada betul yang ingin menjual karena propertinya ini tidak berizin secara lengkap. Kenapa demikian? Karena mereka menyewa dari orang lokal, kemudian di tempat yang jalur hijau, kemudian sudah ada properti, sudah jalan," ungkapnya.
Kondisi itu semakin menjadi persoalan ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap akomodasi yang dipasarkan melalui platform pemesanan daring atau Online Travel Agent (OTA), termasuk Airbnb. Kelengkapan perizinan dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menjadi bagian penting dalam legalitas operasional dan pemungutan pajak daerah.
PHRI Usul Penyesuaian Tata Ruang lewat RDTR
PHRI Bali mendorong adanya solusi terhadap bangunan akomodasi yang sudah telanjur berdiri di kawasan jalur hijau. Terutama lokasi yang secara faktual telah terjepit oleh kawasan permukiman dan perkembangan bangunan di sekitarnya.
Rai Suryawijaya mengusulkan pemerintah melakukan kajian dan penyesuaian tata ruang melalui instrumen seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyesuaian itu tetap harus mempertimbangkan ketentuan penataan ruang dan daya dukung lingkungan.
"Solusinya menurut pendapat saya dan hemat saya, mereka menginginkan untuk mengurus izin, namun pemerintah harus membuka untuk memudahkan mereka mengurus izin yang terlanjur di tempat-tempat jalur hijau yang terjepit dengan vila-vila itu sendiri," katanya.
Penyelesaian aspek legalitas dinilai penting agar pemerintah memiliki kepastian dalam melakukan pengawasan. Akomodasi yang memenuhi ketentuan juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
PHRI Dorong Riset Daya Dukung Pariwisata Bali
Persoalan penjualan properti tidak lepas dari perkembangan pasokan akomodasi wisata di Bali. Pembangunan hotel, vila, kondotel hingga apartemen yang terus bertambah perlu diimbangi dengan kajian terhadap kemampuan Bali menampung aktivitas pariwisata.
PHRI Bali mendorong pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan riset mengenai daya dukung atau carrying capacity Bali. Kajian itu dinilai penting untuk menentukan batas pengembangan pariwisata, termasuk pembangunan akomodasi baru.
"Saya ingin menyarankan kepada pemerintah yang pemegang pemangku kebijakan, jadi bersama seluruh stakeholder untuk melakukan riset carrying capacity Bali ini ke depan. Sehingga