Kortastipidkor Polri Sita Tanah Negara 23 Hektare di Ungasan Badung, Nilai Appraisal Capai Rp 4,8 Triliun

Penulis: Usman Harun  •  Jumat, 18 September 2026 | 05:31:01 WIB

BADUNG — Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri menetapkan tanah negara di Ungasan sebagai objek penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Langkah itu diambil guna menjaga status dan keutuhan barang bukti serta mendukung pemulihan aset.

"Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset," kata Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto di Badung, Kamis (17/09/2026).

Dua Angka Berbeda: Rp 2,2 Triliun vs Rp 4,8 Triliun

Perhitungan sementara penyidik bersama BPK RI menyebut nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 sekitar Rp 2,2 triliun. Indra menegaskan angka itu belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara.

"Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang," ujarnya.

Sementara hasil appraisal menempatkan nilai tanah pada kisaran Rp 4,8 triliun. Selisih itu muncul karena lokasi tanah berada di kawasan pariwisata dan berpotensi dikembangkan untuk sektor wisata maupun hunian modern.

Bermula dari Ruislag BPN dan PT MSD

Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini berawal dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Kewajiban perusahaan menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Proses tukar-menukar aset itu pun diduga tidak tuntas hingga kini.

Penguasaan Fisik Sejak 2014 Ditandai Pagar dan Pos Jaga

Penyidik menemukan dugaan penguasaan fisik tanah negara oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga saat ini. Penguasaan itu antara lain ditandai pemasangan pagar, papan, serta pendirian pos jaga.

Kondisi tersebut diduga membuat negara tidak dapat memanfaatkan aset di kawasan strategis pariwisata Bali. Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik turut memeriksa proses gugatan perdata yang diduga dipakai sebagai dasar penguasaan tanah.

Polisi juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Sembilan Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.

"Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi," pungkas Indra.

Reporter: Usman Harun
Sumber: niaga.asia This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top