SIM Keliling Bali Hadir di Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Badung Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya

Penulis: Xander Situmorang  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:31:01 WIB
Petugas Satpas Polda Bali melayani perpanjangan SIM A dan SIM C melalui program SIM Keliling di empat kabupaten pada Rabu, 28 Oktober 2026.

DENPASAR — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Bali menggelar layanan SIM Keliling di empat titik kabupaten pada Rabu, 28 Oktober 2026. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa langsung mendatangi lokasi terdekat tanpa perlu antre di kantor Satpas.

Jadwal dan jam layanan tiap daerah berbeda. Ada yang mulai pukul 08.30, ada pula yang baru buka pukul 09.00. Semua layanan berlangsung hingga kuota harian habis.

Jadwal SIM Keliling di Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Badung

Di Bangli, layanan dibuka di Pasar Kayu Amba, Susut, mulai pukul 08.30 hingga selesai. Untuk Klungkung, petugas melayani di dua lokasi: depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida, mulai pukul 09.00.

Warga Karangasem bisa mendatangi Polsek Kubu dengan jam layanan mulai pukul 09.00. Sementara di Badung, SIM Keliling hadir di Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik di Puspem Badung, juga mulai pukul 09.00.

Biaya Perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp 80.000. Adapun SIM C dikenakan Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib. Keduanya biasanya tersedia di sekitar lokasi layanan dengan tarif tersendiri.

Syarat yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Pemohon perlu menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Berkas yang tidak lengkap berpotensi membuat permohonan tidak diproses pada hari itu.

Petugas juga memeriksa masa berlaku SIM secara langsung. SIM yang tersisa beberapa hari lagi tetap bisa diperpanjang, asalkan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

SIM Kedaluwarsa Harus Dibuat Baru di Satpas

Layanan SIM Keliling punya batasan tegas. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah lewat.

Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengurus SIM baru di kantor Satpas. Prosedurnya mencakup ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Karena itu, warga diminta mengecek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku habis jauh lebih ringkas daripada harus mengurus SIM baru dari awal.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top