BANGLI — Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memberikan klarifikasi terkait keresahan mengenai nasib tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Kepala Disdikpora Bangli, I Komang Pariartha, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan merupakan instruksi untuk melakukan pemberhentian atau penghapusan tenaga guru. Menurutnya, tidak ada diksi dalam regulasi tersebut yang memerintahkan pemutusan hubungan kerja secara mendadak bagi para guru honorer.
"Yang ada hanya penugasan dilaksanakan sampai 31 Desember 2026. Apakah setelah tanggal itu diberhentikan? Tidak ada kata-kata seperti itu," ujar Pariartha pada Senin (4/5).
Tafsir SE Nomor 7: Masa Pendataan Menyeluruh Tenaga Non-ASN
Pariartha menafsirkan bahwa periode hingga akhir 2026 merupakan tenggat waktu bagi pemerintah pusat untuk merampungkan pendataan tenaga guru di seluruh Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya pemetaan sebelum menentukan status kepegawaian jangka panjang bagi para pendidik yang belum berstatus ASN.
Kebutuhan terhadap guru non-ASN di Bangli tergolong krusial. Pariartha menyebut keberadaan mereka menjadi tulang punggung operasional sekolah di tengah minimnya jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihak dinas menjamin kondisi di satuan pendidikan saat ini masih kondusif. Tidak ditemukan gejolak atau keresahan massal di kalangan guru non-ASN setelah regulasi tersebut dipublikasikan ke daerah.
Krisis Tenaga Pendidik: Rasio Guru ASN di Bangli Masih 3:1
Ketergantungan Bangli terhadap tenaga honorer bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, perbandingan jumlah guru ASN dengan non-ASN di wilayah tersebut berada pada angka 3:1. Jika penghapusan dilakukan secara tiba-tiba, proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri terancam lumpuh.
“Kita selama ini sangat dibantu oleh tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan guru. Harapan kita tidak ada pemberhentian di tengah jalan karena kasihan anak-anak jika tidak ada yang mengajar,” jelas Pariartha.
Berdasarkan data terbaru Disdikpora Bangli, komposisi tenaga pendidik di daerah ini meliputi:
- Guru PNS: 1.057 orang
- PPPK Penuh Waktu: 563 orang
- PPPK Paruh Waktu: 389 orang
- Tenaga Guru Non-ASN: 242 orang
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi
Menghadapi tenggat waktu Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyiapkan langkah antisipasi. Salah satu usulan utama adalah mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum terangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil agar 242 guru yang tersisa memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam struktur kepegawaian nasional. Pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pusat agar transisi ini tidak merugikan hak-hak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Pariartha berharap kebijakan pusat tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi daerah yang masih mengalami defisit guru ASN secara signifikan seperti Kabupaten Bangli.