DENPASAR — Pemprov Bali resmi merilis video apresiasi dan infografis yang ditujukan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atas kontribusi mereka dalam pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA). Materi tersebut mulai disebarluaskan pada Sabtu, 16 Mei 2026, melalui berbagai platform media.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, apresiasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pencapaian target PWA di tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp500 miliar. Video dan infografis tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Kemenpar.
“Hari ini akan kita sebarkan, yang akan ditayangkan melalui media platform, dan ini juga mendapatkan dukungan dari Kemenpar, beliau sangat mendukung, seluruh deputinya hari ini sudah di-share videonya dan info grafisnya,” kata Koster di Denpasar, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kepatuhan Wisman Tembus 96 Persen
Koster mengungkapkan, dari total wisman yang berkontribusi membayar PWA sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 96 persennya telah melunasi kewajiban sebesar 10 dolar AS sebelum berangkat ke Bali. Ia menilai angka ini sebagai prestasi yang membanggakan, terutama karena kebijakan ini tergolong baru.
“Ini yang bagus banget dan sangat disiplin. Ini sesuatu yang sangat membanggakan dan karena ini kebijakan baru,” ujar Koster.
Peningkatan Signifikan Penerimaan PWA
Pada awal pelaksanaan PWA tahun 2024, total pungutan tercatat sebesar Rp318 miliar dengan jumlah wisman yang membayar sebanyak 2,1 juta orang atau 32 persen dari total 6,9 juta kunjungan wisman ke Bali. Memasuki tahun 2025, terjadi perubahan Perda dan Pergub untuk mengoptimalkan penerimaan.
Dengan menggandeng vendor atau pihak ketiga, jumlah wisman yang berkontribusi meningkat menjadi 2,4 juta orang. Kontribusi PWA di tahun 2025 naik menjadi 36 persen dari total 7 juta wisman, dengan total pungutan mencapai Rp369 miliar.
“Astungkara berhasil, ini akan sangat membantu fiskal yang saat ini butuh anggaran besar untuk pembangunan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Transparansi dan Dukungan Lembaga
Koster menegaskan, tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan pungutan karena seluruh pembayaran langsung masuk melalui rekening di BPD Bali. Semua transaksi dilakukan melalui sistem aplikasi We Love Bali, sehingga tidak ada petugas yang bersentuhan langsung dengan uang tunai.
Pelaksanaan PWA di Bali juga mendapat dukungan dari Jamintel Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan hasil