Pencarian

Pemprov Bali Targetkan Sampah Nol pada 2028, Gubernur Koster Minta Horeka Denpasar Olah Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 • 14:20:29 WIB
Pemprov Bali Targetkan Sampah Nol pada 2028, Gubernur Koster Minta Horeka Denpasar Olah Mandiri
Gubernur Koster mendorong pengelolaan sampah mandiri di sektor Horeka Denpasar untuk mendukung Bali Bersih 2028.

DENPASAR — Ribuan hotel, restoran, dan kafe di pusat pariwisata Bali tak bisa lagi mengandalkan pengangkutan sampah konvensional. Pemerintah Provinsi Bali meminta mereka mengelola limbahnya sendiri langsung dari sumbernya, mulai dari dapur hingga ruang tamu.

Kebijakan ini bagian dari skema besar menuju Bali Bersih 2028. Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa pelaku usaha Horeka adalah penghasil sampah terbesar di kawasan perkotaan Denpasar.

Mengapa Sektor Horeka Jadi Sasaran Utama?

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bali menunjukkan kontribusi sampah dari hotel, restoran, dan kafe mencapai lebih dari 40 persen total timbulan sampah Kota Denpasar. Sebagian besar berupa sisa makanan dan kemasan plastik sekali pakai.

“Kalau dari sumbernya sudah dipilah dan diolah, yang masuk ke TPA hanya residu. Volume sampah bisa turun 60-70 persen,” ujar Kepala DLHK Provinsi Bali dalam rapat koordinasi pekan lalu.

Kewajiban Baru: Dari Pemilahan Hingga Pengomposan

Pelaku usaha wajib menyediakan tempat pemilahan sampah organik dan anorganik di area properti masing-masing. Sampah organik seperti sisa makanan harus diolah menjadi kompos atau pakan maggot. Sampah anorganik seperti botol plastik dan kardus wajib disetorkan ke bank sampah atau pengepul daur ulang.

  • Hotel berbintang: Wajib memiliki mesin pencacah sampah organik atau biodigester.
  • Restoran dan kafe: Diwajibkan menggandeng bank sampah mitra untuk penjemputan rutin.
  • Pelanggaran: Sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional bagi yang bandel.

Insentif dan Jadwal Implementasi

Pemprov Bali menyiapkan insentif berupa pengurangan retribusi sampah bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan sistem mandiri. Sosialisasi intensif akan dilakukan hingga akhir 2025, dan penegakan aturan penuh dimulai awal 2026.

“Tidak ada lagi alasan. Teknologi pengolahan sampah skala kecil sudah murah dan mudah didapat. Ini investasi jangka panjang untuk pariwisata Bali,” tegas Gubernur Koster dalam sambutannya di acara Forum Horeka Bali, Senin lalu.

Target 2028: TPA Hanya Terima Residu

Bali menargetkan pengurangan sampah hingga 70 persen pada 2028. Jika seluruh Horeka di Denpasar patuh, volume sampah yang dikirim ke TPA Suwung bisa berkurang hingga 200 ton per hari. Saat ini, TPA Suwung menerima sekitar 800 ton sampah setiap harinya, melebihi kapasitas ideal.

DLHK Bali juga akan mengaktifkan kembali pos pengawasan di setiap kecamatan. Petugas akan melakukan inspeksi mendadak ke hotel dan restoran untuk memastikan kepatuhan. Data kepatuhan akan dipublikasikan setiap bulan sebagai bahan evaluasi.

Bagikan
Sumber: radarbadung.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks