Pencarian

Pemilik Kendaraan Bekas di Bali Wajib Tahu Aturan Baru KTP Lama, Risiko STNK Diblokir dan Denda Pajak Progresif Mengintai

Selasa, 19 Mei 2026 • 14:23:07 WIB
Pemilik Kendaraan Bekas di Bali Wajib Tahu Aturan Baru KTP Lama, Risiko STNK Diblokir dan Denda Pajak Progresif Mengintai
Pemilik kendaraan bekas di Bali diimbau segera lakukan balik nama untuk hindari risiko pemblokiran STNK.

DENPASAR — Pemilik kendaraan bekas di Bali yang belum mengurus balik nama menghadapi konsekuensi ganda. Selain data STNK masih atas nama pemilik lama, mereka juga berpotensi terkena pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan identitas KTP yang sama.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat setempat menegaskan bahwa penggunaan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan tetap diperbolehkan secara administratif. Namun, risiko jangka panjang justru lebih besar jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran atau sengketa kepemilikan.

Risiko STNK Diblokir dan Dampak Pajak Progresif

Sanksi pemblokiran STNK bisa terjadi jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu lima tahun setelah masa berlaku STNK habis. Data di Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) akan menandai kendaraan tersebut sebagai tidak aktif.

Dampak lain yang sering luput dari perhatian adalah pajak progresif. Jika seorang warga memiliki dua kendaraan atau lebih atas nama KTP yang sama, tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan naik secara bertahap. Di Bali, tarif progresif bisa mencapai 2,5 persen untuk kepemilikan pertama hingga 10 persen untuk kepemilikan kelima.

Sistem Opsen PKB Mulai Diterapkan di Samsat

Pemerintah Provinsi Bali kini menerapkan sistem opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Opsen PKB adalah tambahan pungutan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang dialokasikan untuk kabupaten/kota.

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenakan denda yang lebih besar. Bagi pemilik kendaraan bekas, penting untuk segera melakukan balik nama agar data pajak sesuai dengan KTP asli dan terhindar dari akumulasi tunggakan.

Solusi Balik Nama Kendaraan Bekas di Bali

Proses balik nama kendaraan bekas di Bali kini bisa dilakukan di kantor Samsat induk maupun Samsat keliling. Pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen asli seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru dan lama, serta surat kuasa jika diperlukan.

  • Biaya balik nama meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk penyerahan pertama, dan 0,5 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
  • Pemilik juga harus membayar PKB tahun berjalan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK baru.
  • Proses selesai dalam satu hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada sengketa kepemilikan.

Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda balik nama kendaraan bekas. Selain menghindari risiko hukum, kepemilikan yang sah juga memudahkan saat akan menjual kembali kendaraan di kemudian hari.

Bagi warga yang masih menggunakan KTP pemilik lama, disarankan untuk segera mengurus mutasi data ke Samsat terdekat. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui aplikasi Signal Samsat Bali atau langsung ke kantor Samsat di Denpasar, Badung, dan kabupaten lainnya.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks