Pencarian

Layanan SIM Keliling di Bali 30 Juni 2026 Tersedia di 3 Kabupaten, Cek Lokasi di Badung, Klungkung, dan Karangasem

Selasa, 30 Juni 2026 • 16:30:31 WIB
Layanan SIM Keliling di Bali 30 Juni 2026 Tersedia di 3 Kabupaten, Cek Lokasi di Badung, Klungkung, dan Karangasem
Layanan SIM Keliling Bali tersedia di tiga kabupaten pada 30 Juni 2026.

MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM Keliling di Bali kembali beroperasi pada Selasa (30/6) di tiga kabupaten. Masyarakat dapat mengurus SIM A dan C di titik-titik yang telah ditentukan oleh Polres setempat.

Berdasarkan informasi dari BALIPOST.com, lokasi pelayanan tersebar di Polres Badung, Polres Klungkung, dan Polres Karangasem. Setiap titik memiliki jam operasional yang berbeda, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Di Polres Badung, layanan dibuka di dua tempat: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA. Sementara itu, Polres Klungkung melayani di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung, mulai pukul 08.30 WITA.

Untuk wilayah Karangasem, masyarakat bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik mulai pukul 09.00 WITA. Warga diimbau datang lebih awal karena layanan berlangsung hingga selesai tanpa kepastian waktu tutup.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Biaya perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya pokok, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini berlaku jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling. Jika menggunakan fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda.

Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi

Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Layanan ini diharapkan mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks