BULELENG — Puncak peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan Lapas Kelas IIB Singaraja berlangsung khidmat dengan penyerahan remisi langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati dan unsur Forkopimda ini menjadi momen penting bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut diberikan kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Warga Binaan yang Melekat Setiap Tahun
Pemberian remisi pada momen kemerdekaan merupakan tradisi tahunan yang dinantikan para narapidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku selama di dalam lapas.
Melalui mekanisme ini, negara memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mempersingkat masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka mengikuti program pembinaan.
Sinergi Forkopimda dalam Pembinaan Narapidana
Kehadiran Bupati bersama jajaran Forkopimda dalam acara ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi dengan pihak lapas. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung program reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Prosesi penyerahan remisi berlangsung di aula utama Lapas IIB Singaraja dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan ketertiban yang ketat.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa meski berada di balik jeruji besi, warga binaan tetap mendapatkan hak-hak mereka selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Momentum HUT RI juga dijadikan sarana refleksi untuk terus memperbaiki diri bagi seluruh warga binaan.