BADUNG — Patroli gabungan yang dipimpin langsung Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko menyasar kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring lima WNA yang terbukti overstay dan memeriksa satu WNA lainnya terkait dokumen Itas.
Mereka yang diamankan berasal dari enam negara berbeda, yakni satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya langsung digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mengapa Dirjen Imigrasi Turun Langsung ke Canggu?
Kehadiran Hendarsam dalam patroli tersebut bukan sekadar seremonial. Ia ingin memastikan proses pengawasan di lapangan berjalan profesional, transparan, dan humanis. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim pariwisata yang aman di Pulau Dewata.
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Ia menegaskan pendekatan yang digunakan adalah humanis, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran. "Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara," ujarnya.
Berapa Banyak WNA yang Terjaring dalam Dua Periode Patroli?
Patroli Dharma Dewata yang dikukuhkan pada 15 April 2026 ini nyatanya sudah berjalan dua periode. Pada periode pertama (17-30 Juli 2026), sebanyak 104 personel gabungan dari Imigrasi, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang menyisir titik rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Hasilnya, 62 WNA terdeteksi bermasalah.
Memasuki periode kedua pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, angka pelanggaran justru meningkat. Sebanyak 66 WNA terjaring karena melanggar aturan keimigrasian. Warga negara Pakistan mendominasi dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair dan Inggris masing-masing empat orang, serta tiga orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran.
Edukasi APOA Jadi Kunci Pengawasan di Akomodasi
Selain penindakan, petugas juga mengedukasi pengelola akomodasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi ini digunakan untuk memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat dan real-time. Pada periode pertama saja, sosialisasi menyasar 50 pengelola penginapan.
Upaya ini berdampak pada peningkatan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan yang mencapai 80 persen. Artinya, kehadiran patroli tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap keamanan di Bali.
Penindakan Lain: Deportasi hingga Gagalkan Kabur Pakai Jet Pribadi
Di luar Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali juga menindak sejumlah WNA yang perbuatannya menjadi sorotan. Salah satunya mendeportasi pengelola agen perjalanan The Bali Dream yang menjalankan usaha ilegal. Petugas juga menggagalkan upaya WNA melarikan diri menggunakan jet pribadi setelah terindikasi terlibat pelanggaran hukum.
Tidak berhenti di situ, Imigrasi Bali menindak WNA yang melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma setempat, serta menertibkan event lari ilegal yang diinisiasi WNA tanpa izin resmi.
"Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," pungkas Hendarsam.