DENPASAR — BEM Fakultas Pertanian Unud menyerahkan sejumlah catatan kritis kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam audiensi yang berlangsung di Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8). Pertemuan itu menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan mendasar: menyusutnya sawah produktif dan minimnya minat generasi muda menjadi petani.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan luas sawah di Bali turun drastis. Dari sekitar 78.626 hektare pada 2017, kini tersisa sekitar 68.078 hektare. Penyusutan itu terjadi masif di wilayah dengan pertumbuhan pariwisata tinggi seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
Tekanan Pariwisata Menggerus Lahan Produktif
Alih fungsi lahan tidak hanya soal berkurangnya area tanam. Ariel menegaskan, kondisi ini secara langsung mengancam keberlanjutan subak sebagai warisan budaya dan sistem irigasi tradisional Bali. Jika dibiarkan, ketahanan pangan pulau ini akan berada dalam posisi genting.
"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Ariel dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, rendahnya minat anak muda tak bisa dilepaskan dari soal kesejahteraan. Data Nilai Tukar Petani (NTP) Bali pada Maret 2025 yang hanya 104,14—jauh di bawah capaian nasional 123,72—menjadi bukti bahwa profesi petani belum memberikan daya tarik ekonomi yang cukup.
Koster: Instrumen Hukum Sudah Ada, Eksekusi yang Sulit
Menanggapi hal itu, Koster mengakui persoalan ini bukan perkara mudah. Ia menyebut pemerintah tidak boleh lepas tangan, namun pengendalian alih fungsi lahan membutuhkan pendekatan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," tegas Koster.
Pemprov Bali sejatinya telah memiliki senjata hukum, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Ada pula Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Pasar dan Harga Jadi Kunci Tarik Minat Petani Muda
Koster menilai perlindungan lahan saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata niaga agar harga komoditas pertanian lokal memiliki batas minimum yang layak. Tanpa kepastian harga, regenerasi petani mustahil berjalan.
"Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," katanya.
Untuk memperkuat penyerapan hasil panen, Pemprov Bali akan mendorong BUMD berperan sebagai offtaker. BUMD juga diminta menjadi jembatan antara petani dan pelaku usaha hotel, restoran, serta kafe (HOREKA). Langkah ini diharapkan memberi kepastian pasar sekaligus meningkatkan nilai jual produk lokal.
Koster juga menyebut pentingnya penguatan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali. Regulasi itu dinilai perlu dinaikkan statusnya menjadi perda agar implementasinya lebih mengikat, khususnya bagi industri pariwisata.
Upaya BEM Menarik Minat Generasi Muda
Di luar audiensi, BEM Fakultas Pertanian Unud tak tinggal diam. Mereka telah menggelar Agriculture Expo 2026 pada Juli lalu selama tiga hari. Ke depan, bakal ada Agriculture Festival yang dirancang sebagai ruang promosi produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali punya potensi besar mengembangkan varietas unggulan. Menurutnya, buah dan komoditas lokal tak kalah bersaing dengan produk impor, asalkan ada dukungan nyata dalam hal pengembangan, promosi, dan akses pasar.