GIANYAR — Layanan SIM Keliling hadir kembali di Alun-alun Kota Gianyar, Minggu, 13 September 2026. Petugas membuka layanan pukul 08.30 sampai 11.00 Wita untuk warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa antre di kantor Satpas.
Layanan ini menyasar pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Artinya, perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat karena warga tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Apa Saja yang Dilayani di SIM Keliling Gianyar?
Layanan SIM Keliling Gianyar hanya melayani dua jenis permohonan. Pertama, perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil. Kedua, perpanjangan SIM C untuk pengendara sepeda motor.
Ada tiga jenis permohonan yang tidak bisa diproses di layanan ini. Pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap harus dilakukan di kantor Satpas.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk kondisi ini.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya tidak berubah dari ketentuan yang berlaku.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Warga disarankan menyiapkan uang pas agar proses pembayaran lebih cepat. Petugas biasanya melayani puluhan pemohon dalam satu sesi layanan.
Syarat yang Wajib Dibawa ke Lokasi
Pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen sebelum datang ke Alun-alun Kota Gianyar. Dokumen yang tidak lengkap berpotensi membuat permohonan tidak bisa diproses pada hari yang sama.
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi biasanya tersedia di sekitar lokasi layanan. Pemohon bisa mengurusnya sebelum masuk ke antrean perpanjangan.
Pastikan Masa Berlaku SIM Belum Habis
Poin yang paling sering diabaikan pemohon adalah status masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling hanya menerima SIM yang masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Warga Gianyar yang masa berlaku SIM-nya tersisa beberapa hari lagi disarankan memanfaatkan jadwal 13 September 2026 ini. Setelah masa berlaku habis, satu-satunya jalur adalah pembuatan SIM baru di kantor Satpas.